Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong realisasi berbagai target dalam Roadmap Perasuransian Indonesia, mulai dari perluasan pasar di luar Pulau Jawa hingga peningkatan profesionalitas tenaga pemasar.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK tengah memfasilitasi industri untuk menggarap potensi pasar di luar Pulau Jawa.
Hal ini sejalan dengan target roadmap yang menetapkan minimal 50% komposisi objek pertanggungan baru berasal dari luar Jawa pada 2027.
“OJK memfasilitasi industri untuk menggarap pasar di luar Pulau Jawa melalui sinergi dengan kantor OJK daerah serta mendorong produk asuransi sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: OJK Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Industri untuk Perluas Asuransi Bencana Alam
Selain memperluas pasar, OJK juga menyoroti perkembangan produk asuransi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dalam roadmap, disebutkan bahwa mulai 2024 sebanyak 25% perusahaan asuransi umum diharapkan telah memasarkan produk asuransi untuk kendaraan listrik.
Namun Ogi menjelaskan, OJK saat ini masih mengkaji penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor, termasuk untuk KBLBB. “OJK tengah mengkaji penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor termasuk untuk kendaraan listrik guna mendukung ekosistem KBLBB nasional," tuturnya.
Adapun dari sisi pendanaan, OJK juga menyiapkan langkah lanjutan untuk memperkuat struktur permodalan industri asuransi melalui mekanisme alternatif pendanaan atau hybrid capital yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026.
Baca Juga: Regulasi OJK akan Batasi Asuransi Jiwa Memasarkan Produk Unitlink
Sementara itu, terkait penguatan sumber daya manusia, dalam roadmap dijelaskan bahwa OJK menargetkan peningkatan jumlah tenaga pemasar asuransi bersertifikat, termasuk pemasar asuransi syariah, sebanyak 6.000 orang per tahun mulai 2026.
“Kami memperkuat pengawasan dan sertifikasi tenaga pemasar, termasuk pendaftaran agen di OJK, untuk memastikan proses pemasaran yang profesional dan berintegritas," jelasnya.
Baca Juga: OJK Ungkap Tujuan Industri Asuransi Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum pada 2026 & 2028
Selanjutnya: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (3/11), Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (3/11), Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













