kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -20.000   -0,77%
  • USD/IDR 17.909   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.926   -10,17   -0,17%
  • KOMPAS100 765   -0,18   -0,02%
  • LQ45 589   -1,71   -0,29%
  • ISSI 206   -0,73   -0,35%
  • IDX30 328   -1,45   -0,44%
  • IDXHIDIV20 422   -0,98   -0,23%
  • IDX80 87   -0,08   -0,10%
  • IDXV30 116   -0,04   -0,04%
  • IDXQ30 108   -0,46   -0,42%

Klaim Asuransi Properti Melonjak 75,8%, Pelaku Usaha Perlu Waspada


Selasa, 13 Oktober 2026 / 20:46 WIB
Klaim Asuransi Properti Melonjak 75,8%, Pelaku Usaha Perlu Waspada
ILUSTRASI. Asuransi Properti (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ade Priyatin | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha perlu memperkuat perlindungan asuransi properti untuk mengantisipasi kerugian akibat bencana maupun kejadian tak terduga.

Pasalnya, dampak bencana tidak hanya berupa kerusakan bangunan dan mesin, tetapi juga dapat mengganggu operasional hingga menekan kondisi keuangan perusahaan.

Direktur sekaligus Chief Technical Officer PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Ignatius Hendrawan mengatakan, pelaku usaha perlu menerapkan mitigasi risiko sejak awal, termasuk melalui perlindungan asuransi.

Baca Juga: Pembiayaan Gadai ValueMax Indonesia Didominasi Emas hingga 93% pada Kuartal III-2026

“Karena itu, pelaku usaha perlu memikirkan mitigasi risiko dan melindungi usahanya sejak awal. Perlindungan finansial, termasuk asuransi, dapat menjadi jaring pengaman agar usaha tidak hanya bertahan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk bangkit kembali setelah terjadi risiko,” ujarnya dalam keterangannya Selasa (13/10/2026).

Pentingnya perlindungan tersebut tercermin dari data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Hingga kuartal II-2026, nilai klaim asuransi properti mencapai Rp 5,78 triliun, meningkat 75,8% secara tahunan. Sementara itu, penetrasi asuransi umum di Indonesia masih sekitar 0,51% pada 2025.

Data tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara risiko yang dihadapi dan tingkat perlindungan asuransi yang dimiliki masyarakat maupun pelaku usaha.

Ignatius menjelaskan, perusahaan yang tidak memiliki proteksi dapat menghadapi kerugian berlapis ketika terjadi bencana.

Kerugian langsung dapat berupa kerusakan gedung, mesin, kendaraan, hingga persediaan barang. Di luar itu, perusahaan juga berpotensi menanggung biaya tambahan akibat terhentinya operasional.

Baca Juga: Pembiayaan Perbankan Syariah Tumbuh, Sejumlah Bank Catat Kenaikan Dua Digit

Gangguan kegiatan usaha turut berisiko menekan pendapatan karena pemasukan terhenti, sedangkan biaya tetap tetap berjalan.

Jika berlangsung dalam waktu lama, kondisi tersebut dapat mengganggu arus kas dan meningkatkan risiko kebangkrutan.

Dampak bencana juga tidak terbatas pada aspek finansial. Reputasi perusahaan dapat menurun, kepercayaan pelanggan melemah, dan karyawan mengalami trauma.

Dalam kondisi tertentu, cedera maupun tekanan psikologis yang dialami pekerja juga dapat menambah beban perusahaan.

Salah satu pilihan perlindungan yang dapat dipertimbangkan pelaku usaha adalah asuransi properti Property All Risk.

Baca Juga: SLIK Dinilai Belum Cukup, OJK Dorong Skema Penilaian Kredit Baru bagi UMKM

Produk ini memberikan perlindungan atas kerugian fisik akibat berbagai risiko sesuai ketentuan polis, termasuk kebakaran, ledakan, dan bencana alam.

Perlindungan tersebut juga dapat dilengkapi dengan manfaat Business Interruption untuk mengantisipasi kerugian finansial akibat terganggunya kegiatan usaha.

Dengan demikian, perusahaan memiliki dukungan untuk menjaga stabilitas keuangan dan memulihkan operasional setelah mengalami kejadian yang merugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×