kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Klaim JHT Usia 56 Tahun, Ini Beda Aturan Klaim JHT BPJS TK yang Dulu dan Sekarang


Senin, 14 Februari 2022 / 15:36 WIB
Klaim JHT Usia 56 Tahun, Ini Beda Aturan Klaim JHT BPJS TK yang Dulu dan Sekarang
ILUSTRASI. Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan cair usia 56 tahun.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -Jakarta. Jaminan Hari Tua atau JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 

Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. 

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengeluarkan aturan baru bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun (JHT 56 tahun). 

Hal itu tertuang dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.  Padahal sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung cair pada saat peserta mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Sebagaimana diketahui, aturan ini berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang, atau tiga bulan setelah peraturan ini diundangkan per 4 Februari 2022.

Lantas, seperti apa rincian perbedaan aturan klaim JHT di usia 56 tahun dengan aturan sebelumnya? 

Baca Juga: Di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Aturan klaim JHT 56 tahun 

Dikutip dari Permenaker No.2 Tahun 2022, berikut adalah rincian klaim JHT di usia 56 tahun:  

1. "Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56  tahun," pasal 3.

2. "Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 termasuk peserta berhenti bekerja," pasal 4 ayat 1. 

3. Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. Peserta mengundurkan diri;

b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan

c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

4. "Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," pasal 5 . 

Baca Juga: Siap-Siap, Tarif 12 Ruas Jalan Tol Ini Segera Naik di Kuartal I 2022




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×