kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kliring Berjangka Ingin Insentif untuk Resi Gudang


Kamis, 15 Juli 2010 / 18:27 WIB


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sebagai pusat registrasi resi gudang mengusulkan agar pemerintah memberikan tambahan insentif dalam program resi gudang. Ini lantaran, peminat resi gudang masih sangat sedikit. Dengan tambahan insentif tersebut, diharapkan bisa mendukung program untuk kalangan petani itu.

Menurut Surdiyanto Suryodarmodjo, Direktur Utama KBI, tambahan insentif tersebut bisa berupa subsidi bunga. Memang, saat ini pemerintah sudah memberikan anggaran khusus untuk subsidi bunga. 2010 ini, besarnya sekitar Rp 75 miliar. “Namun itu hanya kebijakan saja, tidak tertuang dalam UU, sehingga tidak berlangsung secara kontinyu,” kata Surdiyanto, usai rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (15/7).

Insentif yang lain, bisa berupa melibatkan BUMN melalui program karya bina lingkungan (PKBL). Kemudian, juga pemberian stimulan fiskal serta pemberian sarana pendukung seperti gudang dan perlengkapan yang lain. “Bila banyak insentif, tentu akan banyak yang memanfaatkan resi gudang,” ujarnya.

Sekadar Anda tahu, sistem resi gudang merupakan sistem penyimpanan komoditas petani di gudang dengan biaya tertentu. Tujuan sistem ini adalah agar petani tidak menjual hasil produksinya saat sedang panen raya karena harga pasti anjlok. Namun, selama ini sistem resi gudang kurang diminati karena ada banyak biaya yang harus ditanggung. Mulai dari biaya penyimpanan, biaya pengeringan, hingga biaya bunga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×