kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisaris: Kresna Life sudah bayar 60% nasabah dengan polis di bawah Rp 50 juta


Minggu, 26 Juli 2020 / 19:08 WIB
Komisaris: Kresna Life sudah bayar 60% nasabah dengan polis di bawah Rp 50 juta
ILUSTRASI. Laman situs?PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tengah berupaya menunaikan kewajiban dengan membayarkan pengembalian polis secara bertahap. Komisaris Independen Kresna Life Hotbonar Sinaga menyatakan telah melakukan pembayaran bagi pemegang polis dengan nominal Rp 50 juta.

“Polis yang Rp 50 juta setahu saya sudah sekitar 60% dikembalikan. Ada 1.711 nasabah yang preminya Rp 50 juta. Untuk yang di atas Rp 50 juta, sedang dihitung oleh direksi, saya tidak tahu persis angkanya,” ujar Hotbonar kepada Kontan.co.id pada Minggu (26/7).

Baca Juga: Kresna Life Punya Saham Emiten Terafiliasi, Harganya Jeblok, Nilai Penyertaan Naik

Ia menyatakan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, peran Komisaris Independen adalah menyuarakan kepentingan pemegang polis. Ia menyebut pemegang saham berkomitmen untuk mengatasi masalah ini namun perlu waktu.

Saat Kontan.co.id mengonfirmasi manajemen Kresna Life menyatakan proses pembayaran untuk polis dengan nominal premi Rp 50 juta sampai saat ini masih berjalan.

“Sedangkan untuk penyelesaian polis di atas Rp50 juta saat akan diinfokan selambatnya pada tanggal 3 Agustus 2020,” ujar Manajemen Kresna Kepada Kontan.co.id.

Sayangnya, ketika Kontan.co.id kondisi likuiditas perusahaan maupun rasio solvabilitas atau RBC, Manajemen enggan memberikan komentar. Begitupun dengan jumlah total polis yang harus dikembalikan oleh Kresna Life kepada nasabah polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK).

Baca Juga: Gagal bayar di Jiwasraya, Bumiputera dan Kresna Life bisa dicegah dengan cara ini

Sebelumnya, pada 14 Mei 2020, Kresna Life mengirimi surat kepada para pemegang polis bahwa telah terjadi keadaan memaksa atau force majeure akibat Covid-19. Keadaan kahar ini telah mengakibatkan terhalangnya kemampuan finansial perusahaan untuk memenuhi kewajiban polis. Lantaran ada masalah likuiditas portofolio investasi terdampak dari ekonomi dan pasar modal yang tertekan.

Kendati demikian, salah satu perwakilan nasabah, Nety Sutanto menyatakan manajemen telah meminta para pemegang polis untuk memperpanjang atau roll over polis selama enam bulan hingga 10 Agustus 2020. Ketentuan itu dituangkan oleh manajemen lewat surat per 20 Februari 2020. Sedangkan kasus pertama Covid-19 terkonfirmasi pada Maret 2020.  




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×