Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Penetapan standar tarif premi yang akan berlaku 1 Februari 2014 mendatang untuk asuransi properti dan 1 Maret 2014 untuk asuransi kendaraan bermotor sepertinya tidak cuma bakal menyudahi banting-bantingan harga yang terjadi selama ini. Disinyalir, hal itu juga akan berdampak pada pemangkasan komisi yang kelewat tinggi, terutama, di lini asuransi properti.
Pasalnya, ketentuan sebelumnya hanya menakar komisi alias biaya akuisisi penutupan risiko kendaraan bermotor sebesar 25%. Padahal, komisi penutupan risiko properti belum dibatasi. Itu berarti, bukan tidak mungkin kan premi asuransi properti yang selama ini berjalan meraup komisi setinggi-tingginya.
Kornelius Simanjuntak, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia bilang, dengan tarif premi yang ditetapkan regulator, perang tarif yang merugikan sesama pelaku industri hampir mustahil terjadi. Biaya akuisisi pun dibatasi.
“Dampaknya, premi yang selama ini terlampau murah bisa jadi naik, tetapi premi yang mahal karena biaya akuisisi tinggi pun bisa turun,” ujarnya ditemui KONTAN, akhir pekan lalu.
Hal ini dinilai sangat baik karena melindungi tidak hanya pelaku industri asuransi itu sendiri, tetapi juga konsumen. Walhasil, persaingan bisnis menjadi lebih sehat dan hak konsumen terlindungi untuk mengajukan klaim karena tarif premi mengacu pada risiko masing-masing sesuai zona wilayahnya.
Ada tiga zona yang dibagi dalam penetapan standar tarif premi, yaitu zona satu untuk wilayah Sumatera, zona dua untuk wilayah Jawa dan zona tiga untuk luar Sumatera dan Jawa. Jika melihat pada pengolahan data regulator, zona satu memiliki risiko paling tinggi yang artinya preminya akan lebih mahal ketimbang dua zona sisanya.
Sedangkan, zona dua risikonya dinilai sedang dan zona tiga dengan risiko rendah. Premi ini bergantung pada profil risiko dan masing-masing wilayah. “Risiko tertinggi di zona satu sudah pasti merogoh kocek lebih dalam ketimbang risiko yang rendah di zona lainnya,” pungkasnya.
Sumber KONTAN di perusahaan asuransi umum yang baru diakuisisi asing mengaku, di satu sisi, penetapan standar tarif premi bisa mengerek premi yang tadinya sangat murah menjadi lumayan mahal hingga 40%. Namun berarti, premi yang tadinya mahal pun menjadi melorot karena ada tarif atasnya.
“Apalagi, biaya akuisisi dibatasi. Itu artinya, agen asuransi atau perusahaan tidak bisa lagi seenaknya mengambil komisi lebih dari yang ditentukan. Kalau kendaraan motor memang sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelumnya. Tetapi, properti ini kan baru dan dibatasi maksimal 15%,” terang dia enggan menyebutkan nama.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi (Apparindo) meminta kelonggaran komisi. Seperti disampaikan Nanan Ginanjar, Ketua Umum Apparindo, pihaknya berharap, regulator memberi rentang antara 15%-25% sebagai biaya akuisisi dari nilai pertanggungan asuransi properti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News