Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penambahan modal PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) terus bergulir. Dalam waktu dekat ini, Bukopin juga akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas rencana penerbitan saham baru atau rights issue sebagai skema penambahan modal.
Hampir bisa dipastikan, sesuai dengan keterangan dari pihak manajemen Bank Bukopin dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pemegang saham 22% perseroan yakni KB Kookmin Bank bakal menjadi pembeli siaga. Sekaligus nantinya akan menjadi pemegang saham pengendali tunggal (PSPT) menggantikan PT Bosowa Corporindo.
Baca Juga: Bank BRI pastikan tidak akan pinjam likuiditas dari bank jangkar
Apalagi, KB Kookmin Bank pun dikabarkan telah menyetor dana komitmen berupa escrow account sebesar US$ 200 juta ke dalam rekening deposito Bank Bukopin. Sejatinya, dana tersebut memang dibutuhkan Bukopin untuk memenuhi likuiditas.
Sebabnya, berdasarkan surat OJK kepada pemegang saham Bukopin pada tanggal 10 Juni 2020, kondisi likuiditas perusahaan tengah memburuk. Dana pihak ketiga (DPK) Bank Bukopin (BBKP) turun sebesar Rp 15,67 triliun sejak Desember 2019 dan terus terjadi penarikan dana sehingga saat ini yang apabila permasalahan likuiditas tidak segera diselesaikan akan membahayakan sistem keuangan.
Dalam surat itu, OJK merujuk surat Bosowa 29 Mei 2020 perihal dukungan Bosowa terkait permodalan Bank Bukopin yang menyatakan bahwa Bosowa bersedia mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang akan diputuskan OJK untuk menyelesaikan permasalahan di Bukopin (BBKP). Dalam surat itu juga, OJK juga menyebut ada pertemuan antara manajemen Bukopin (BBKP) dan pemegang saham Bukopin tanggal 28 Mei, antara lain meminta Bosowa untuk membantu menyelesaikan masalah teknis terkait rencana penambahan modal oleh Kookmin.
Tidak hanya Bosowa saja yang disurati, pada tanggal yang sama OJK juga mengirim surat serupa kepada Kookmin agar segera mengatasi permasalahan likuiditas. Menurut Direktur Bank Bukopin Adhi Brahmantya, dana tersebut telah masuk ke rekening perseroan pada tanggal 11 Juni 2020.
Baca Juga: Pefindo beri rating idA- kepada Bank Bukopin, begini rinciannya
Sesuai dengan rencana, lantaran dikategorikan sebagai DPK, perseroan pun langsung memakai dana itu untuk kebutuhan likuiditas. "Dananya kami pakai untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, terutama layanan kepada nasabah kami," katanya kepada Kontan.co.id, Senin (16/6).
Selanjutnya kata Adhi, pihak manajemen Bank Bukopin kini sedang membahas rencana rights issue dengan para pemegang saham. Namun, keputusan mengenai pembelian saham tentunya merupakan wewenang dari para pemegang saham. "Kami bertindak sebagai mediator saja, seluru keputusan ada di tangan pemegang saham. Yang jelas, kalau sudah rampung dananya akan dipakai untuk memperkuat permodalan dan operasional kami," terangnya.
Nah, yang menarik dari hal ini adalah beberapa hari sebelum KB Kookmin Bank menaruh dana escrow sebesar US$ 200 juta, perseroan juga sudah berupaya melakukan upaya pengelolaan likuiditas. Antara lain melalui kerjasama pendampingan teknis atau technnical assistance dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
Kerjasama ini utamanya di bidang manajemen likuiditas, sekaligus bantuan konsultasi atau advisory dari sisi tresury perbankan. Tetapi, bukan cuma BNI saja. OJK pun pada tanggal 11 Juni 2020 menyurati PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) agar memberikan pendampingan teknis serupa.
Baca Juga: Ramai kabar bank BUMN siap jadi pemegang sahamnya, ini kata manajemen Bank Bukopin
Meski begitu, Adhi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima techical assistance dari Bank BRI. "Sampai sekarang baru BNI saja," singkatnya.
Tetapi bukan hanya asistensi saja, OJK juga meminta pemegang saham Bank Bukopin untuk memberikan kuasa kepada tim technical assistance untuk menggunakan hak suaranya dalam RUPS Bank Bukopin dalam pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Berkaca pada kondisi ini, Kepala Riset PT Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma mengatakan kelanjutan dari surat tersebut yakni Bosowa telah menyerahkan surat kuasa kepada BRI dalam keperluan bantuan technnical assistance. Hal ini menurutnya sesuai dengan arahan alias perintah OJK sebagai regulator untuk membantu menyelesaikan masalah likuiditas di Bank bukopin.
"Intinya tidak boleh menghambat adanya investor baru, makanya oleh OJK Bosowa diminta memberikan surat kuasa kepada BRI untuk memberikan technical assistance ke Bank Bukopin," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (16/6) malam.
Baca Juga: BRI enggan berkomentar soal permintaan bantuan teknis untuk Bukopin
Suria juga mengatakan apabila Bosowa tidak mampu memenuhi permintaan OJK untuk memberikan komitmen terkait penguatan keuangan, tentu menjadi penanda bahwa dalam rights issue Bank Bukopin mendatang saham Bosowa bakal terdilusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News