Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia tengah mengevaluasi agar bank umum kelompok usaha (BUKU) III dapat mengarap bisnis dana mengendap atau floating fintech. Pelaku Bank BUKU III menyambut positif. Direktur Utama PT Bank Maybank Indonesia Taswin Zakaria setuju bila peraturan ini dievaluasi.
Bahkan Taswin menyebut sejak awal, bank BUKU III sudah memiliki kesiapan dengan bank BUKU IV dalam mengelola dana mengendap fintech. Lebih jauh, Taswin menyebut kebijakan ini akan mendapatkan bagian likuditas floating dan memudahkan kerja sama dengan fintech.
"Sejauh ini kerjasama bank dan fintech masih sangat terbatas kepada rekening penampungan dan top up. Dari aspek payment application fintech justru menjadi pesaing bank," ujar Taswin kepada Kontan.co.id pada Rabu (13/2).
Direktur Konsumer PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Budi Satria menyebut pada dasarnya, ujung dari transaksi fintech akan berakhir di perbankan. Sehingga perbankan dan fintech bisa saling melengkapi layanan yang ada untuk bersama-sama memberikan layanan keuangan yang diperlukan konsumen.
"Bank buku III juga pada umumnya telah memiliki teknologi dan layanan yang lengkap dan memenuhi standar dunia keuangan sehingga dapat memenuhi ekspektasi layanan keuangan yang diperlukan oleh fintech," tutur Budi.
Lanjut Budi bagi bank dengan sandi saham BBTN ini siap untut menggarap dana fintech. Hal ini akan mendorong DPK, namun Budi belum bisa merinci prosepknya lantaran harus melihat potensi dan progres yang ada kelak. Sealin itu, peluang lainnya bagi perbankan bisa melakukan crossselling produk perbankan lainnya.
Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk Hariyono Tjahjarijadi menyatakan siap dan berminat untuk mengarap bisnis baru ini. Hariyono yakin hal ini akan mendorong DPK bank BUKU III. Sayangnya Ia belum bisa merinci hitungan berapa besar dampak DPK karena peraturannya belum ada.
"Namun apakah DPK boleh dapat bunga atau dibungakan kan masih belum ada aturannya. Layaknya dana-dana dari kartu uang elektronik kan juga tidak boleh dibungakan dan mendapat bunga," jelas Hariyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News