kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kompak, BI, OJK dan LPS sepakat integrasikan pelaporan perbankan


Kamis, 19 Desember 2019 / 19:41 WIB
Kompak, BI, OJK dan LPS sepakat integrasikan pelaporan perbankan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Setali tiga uang, Gubernur BI Perry Warjiyo sinergi ini sangat memudahkan lembaga keuangan dalam penggunaan data. Antara lain, untuk kepentingan kebijakan moneter, makroprudensial, pemeriksaan OJK, resolusi hingga peran pemeriksaan LPS agar lebih cepat diselesaikan. "Proses ini juga mengolah dan mengumpulkan transaksi pembayaran, keuangan digital, lebih dari yang ingin kita lakukan di dalam era digital," pungkas Perry.

Pengembangan integrasi pelaporan mengacu pada prinsip FLEKSI. FLEKSI mengandung makna, yaitu Pertama, fleksibel, memastikan kebutuhan bisnis otoritas yang dinamis dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Kedua, efisien, memastikan informasi yang diminta jelas pemanfaatannya oleh otoritas, tidak ada redundansi, dan disampaikan melalui satu platform.

Ketiga, konsisten, memastikan data dan informasi yang dilaporkan dapat dirumuskan secara jelas dan telah disepakati bersama otoritas. Keempat, Metadata Terstandardisasi, memastikan data diperoleh adalah data yang berkualitas.

Baca Juga: Perbankan pasang target tinggi di segmen kredit pensiunan pada tahun depan

Sebelum diterapkannya Pelaporan.id, perbankan menyampaikan 9 (sembilan) jenis pelaporan kepada otoritas melalui beberapa aplikasi yang terpisah.

Adapun 9 (sembilan) jenis pelaporan yang diintegrasikan melalui Pelaporan.id adalah Laporan Harian Bank Umum (LHBU), Laporan Berkala Bank Umum (LBBU), Laporan Berkala Bank Umum Syariah (LBBUS), Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), dan Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah (LSMK-BUS).

Kemudian Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (LBBPR), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (LBBPRS), dan Laporan Keuangan Bulanan Bank Umum (LKBBU).

Baca Juga: Pemerintah menetapkan 37 bank ini sebagai penyalur dana FLPP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×