kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45863,29   1,62   0.19%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kompak, BI, OJK dan LPS sepakat integrasikan pelaporan perbankan


Kamis, 19 Desember 2019 / 19:41 WIB
Kompak, BI, OJK dan LPS sepakat integrasikan pelaporan perbankan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga lembaga keuangan Tanah Air yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk mengintegrasikan pelaporan dari sektor perbankan melalui mekanisme satu portal yang disebut Pelaporan.id, terhitung mulai 31 Desember 2019.

Integrasi ini dibangun untuk meminimalisir informasi yang redundan dan inkonsisten serta meningkatkan efisiensi dalam operasional bank mengingat selama ini perbankan menyampaikan pelaporan kepada 3 (tiga) otoritas tersebut melalui beberapa aplikasi terpisah.

Baca Juga: Dua bank pemberi fasilitas kredit ke Jiwasraya pastikan kredit dalam posisi aman

Disamping itu, integrasi pelaporan ini juga bertujuan untuk menciptakan Satu Data Perbankan guna mewujudkan sarana pertukaran dan akses data perbankan yang dibutuhkan setiap saat oleh masing-masing otoritas, serta meningkatkan kualitas data pelaporan.

Dalam satu dekade terakhir, terdapat peningkatan kebutuhan otoritas di sektor keuangan untuk memperoleh data granular (detail) secara cepat dan komprehensif untuk pengambilan keputusan ataupun perumusan kebijakan. Hal inilah yang menjadi faktor utama yang mendorong BI, OJK, dan LPS berkolaborasi membangun integrasi pelaporan bank yang disertai dengan mekanisme pertukaran informasi secara terintegrasi.

Poin tersebut disampaikan oleh tiga pimpinan Lembaga yakni Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dalam Peluncuran Integrasi Pelaporan di Sektor Perbankan pada hari ini (19/12) di Jakarta.

Baca Juga: OJK klaim sudah memantau upaya penyehatan Jiwasraya sejak 2013

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan bahwa integrasi ini sudah sejak lama dipersiapkan. Ia berharap hal tersebut bisa mempermudah ketiga lembaga dan industri keuangan khususnya perbankan. "Kami ingin tugas LPS selain menjamin, juga bisa mengupayakan stabilitas agar terjaga secara baik. Dan ini butuh kerjasama dari OJK dan BI," katanya.

Senada, Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan lewat pelaporan yang lebih terintegrasi, pendataan yang dilakukan oleh ketiga lembaga akan menjadi lebih akurat. "Dalam era digitalisasi, masih banyak tantangan. Kami mendorong industri keuangan untuk bertransformasi ke bisnis proses yang digital. Kalau tidak, kompetitif jasa keuangan kita akan sulit," terang Wimboh.

Setali tiga uang, Gubernur BI Perry Warjiyo sinergi ini sangat memudahkan lembaga keuangan dalam penggunaan data. Antara lain, untuk kepentingan kebijakan moneter, makroprudensial, pemeriksaan OJK, resolusi hingga peran pemeriksaan LPS agar lebih cepat diselesaikan. "Proses ini juga mengolah dan mengumpulkan transaksi pembayaran, keuangan digital, lebih dari yang ingin kita lakukan di dalam era digital," pungkas Perry.

Pengembangan integrasi pelaporan mengacu pada prinsip FLEKSI. FLEKSI mengandung makna, yaitu Pertama, fleksibel, memastikan kebutuhan bisnis otoritas yang dinamis dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Kedua, efisien, memastikan informasi yang diminta jelas pemanfaatannya oleh otoritas, tidak ada redundansi, dan disampaikan melalui satu platform.

Ketiga, konsisten, memastikan data dan informasi yang dilaporkan dapat dirumuskan secara jelas dan telah disepakati bersama otoritas. Keempat, Metadata Terstandardisasi, memastikan data diperoleh adalah data yang berkualitas.

Baca Juga: Perbankan pasang target tinggi di segmen kredit pensiunan pada tahun depan

Sebelum diterapkannya Pelaporan.id, perbankan menyampaikan 9 (sembilan) jenis pelaporan kepada otoritas melalui beberapa aplikasi yang terpisah.

Adapun 9 (sembilan) jenis pelaporan yang diintegrasikan melalui Pelaporan.id adalah Laporan Harian Bank Umum (LHBU), Laporan Berkala Bank Umum (LBBU), Laporan Berkala Bank Umum Syariah (LBBUS), Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), dan Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah (LSMK-BUS).

Kemudian Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (LBBPR), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (LBBPRS), dan Laporan Keuangan Bulanan Bank Umum (LKBBU).

Baca Juga: Pemerintah menetapkan 37 bank ini sebagai penyalur dana FLPP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×