kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Konsumen dirugikan, jangan ragu mengadu ke OJK


Senin, 09 Juni 2014 / 10:03 WIB
Konsumen dirugikan, jangan ragu mengadu ke OJK
ILUSTRASI. Cara Mengatasi Lupa PIN ShopeePay, Akun yang Diblokir Bisa Cek Langkah Ini


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Niat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangkan program pelayanan pengaduan konsumen sepertinya bukan isapan jempol. Buktinya, sebagai upaya melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, Senin (9/6), wasit industri keuangan menggelar pertemuan dengan para pelaksana pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan non bank.

"Pertemuan dengan para pelaksana (person in charge) di bidang pengaduan konsumen tersebut akan membahas mekanisme penanganan pengaduan konsumen yang efektif. Sehingga, pengaduan tersebut dapat diselesaikan secara cepat dan tepat," ujar Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Senin (9/6).

Sebelumnya, OJK telah meminta semua perusahaan atau lembaga jasa keuangan untuk memiliki person in charge di bidang pengaduan konsumen. Para pelaksana ini bertugas sebagai orang yang memegang tanggungjawab menangani pengaduan yang diterima regulator.

Adapun, pertemuan akan diselenggarakan selama dua hari, yakni Senin (9/6) dan Selasa (10/6). Pertemuan dihadiri oleh Anggota Dewan Komisioner OJK, praktisi di sektor jasa keuangan, akademisi dan pihak terkait lainnya.

"Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan wawasan perkembangan terkini mengenai perlindungan konsumen di beberapa negara dan di Indonesia termasuk permasalahan dan kendala terkait upaya perlindungan konsumen dan solusinya," terang dia.

Pertemuan OJK dengan para pelaksana pengaduan konsumen ini juga akan mengeksplorasi berbagai program perlindungan konsumen yang telah dilakukan lembaga jasa keuangan dan pengembangan ke depan sejalan dengan amanah UU OJK, termasuk peran penting dari pejabat pelaksana pengaduan yang telah ditunjuk sebagai person in charge.

Sejak awal beroperasi, OJK telah melaksanakan serangkaian program inisiatif. Di antaranya, meresmikan Layanan Konsumen Terintegrasi melalui sambungan telepon di (kode area) 500-655 dan surat elektronik konsumen@ojk.go.id

Sampai dengan akhir Mei 2014, OJK menerima 1.903 pengaduan dari konsumen dan masyarakat. Untuk meningkatkan efektifitas penanganan pengaduan itu, Layanan Konsumen Terintegrasi OJK memperkenalkan sistem trackable dan traceable. Sistem ini memungkinkan konsumen mengetahui status penanganan pengaduan mereka.

Jadi, konsumen yang merasa dirugikan, silakan mengadu ke OJK ya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×