Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pekan depan, koordinasi manfaat alias coordination of benefits yang disusun Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera rampung.
Koordinasi manfaat itu akan menjadi harmonisasi dalam implementasi jaminan kesehatan masyarakat dengan manfaat asuransi dari perusahaan asuransi swasta/komersial. “Kelihatannya tanggal 2 April 2014 pertemuan terakhir untuk finalisasi,” ujar Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif AAJI, Selasa (25/3).
Diprediksi, susunan teknis terkait pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat dengan asuransi swasta itu akan berjalan berdampingan mulai pertengahan tahun ini. Dengan demikian, program pemerintah tidak akan mengganggu bisnis asuransi swasta.
Sebelumnya, Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI bilang, ada banyak poin yang dibahas. Yakni, koordinasi manfaat, data kepesertaan, pembayaran premi atau iuran, data klaim, administrasi, sistem informasi hingga sosialisasi.
Tidak hanya itu, pembahasan terkait juga dengan penyedia layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau perusahaan asuransi swasta, termasuk di dalamnya mengenai kebutuhan non medis yang dipenuhi BPJS Kesehatan yang nantinya bisa ditambah oleh manfaat asuransi swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News