kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korban mis-selling asuransi unitlink adukan nasibnya ke DPR


Rabu, 06 Oktober 2021 / 15:36 WIB
Korban mis-selling asuransi unitlink adukan nasibnya ke DPR
ILUSTRASI. ilustrasi asuransi.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa perwakilan nasabah asuransi yang menjadi korban terkait mis-selling penjualan produk unitlink mendatangi gedung DPR-RI untuk menceritakan persoalan pengembalian dana nasabah asuransi unitlink yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Adapun, perwakilan korban ini merupakan nasabah dari beberapa perusahaan asuransi. Ketua perwakilan nasabah Maria Trihartati mengatakan, selama ini apa yang dijanjikan agen asuransi terkait bunga yang didapatkan dalam berinvestasi di produk unitlink tidak sesuai. Menurutnya, agen asuransi tidak menjelaskan secara jelas saat penjelasan polis.

“Agen itu cuma menjelaskan beberapa ilustrasi dari bunga investasi yang bisa didapatkan. Sekarang rata-rata kami rugi 50% hingga 70% dari premi yang sudah dibayarkan,” ujar Maria saat ditemui di Gedung DPR-RI, Rabu (6/10).

Maria menambahkan, tujuan menemui anggota DPR ialah agar permasalahan ini selesai dan juga membantu para korban yang sekarang ini sangat membutuhkan dananya untuk bisa kembali secara utuh. Dalam pertemuan ini, perwakilan nasabah diterima Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad. “Tadi bilangnya DPR akan menindaklanjuti kasus ini,” imbuh Maria.

Baca Juga: Hasil investasi industri asuransi jiwa masih tumbuh positif

Dalam kesempatan tersebut, Maria juga meminta agar bisnis asuransi unitlink di Indonesia bisa dikaji ulang. Mengingat, data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menyebutkan adanya 3 juta polis unitliink yang tutup April pada 2021 ditambah dengan munculnya ribuan anggota grup Facebook yang menyampaikan kekecewaannya terhadap produk asuransi unitlink ini. 

Nasabah asuransi lain, Viola mengaku, dirinya bahkan tidak pernah menandatangani buku polis serta diberi penjelasan bahwa ada waktu 14 hari untuk mempelajari polisnya.  “Kami sekarang hanya mau dana yang sudah dibayarkan bisa kembali utuh,” tambahnya.

Sejatinya, aduan terkait produk asuransi khususnya unitlink bukanlah yang pertama kali diterima OJK. Sepanjang 2020, jumlah pengaduan konsumen mengenai unitlink kepada OJK telah mencapai 593 pengaduan dengan kasus terbanyak karena mis-selling.

Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara pernah  mengingatkan, jika ada masyarakat yang belum paham terkait polisnya bisa meminta waktu pada perusahaan asuransi untuk membaca kembali isi polisnya. Tak hanya itu, masyarakat juga diperbolehkan datang dan tanya ke OJK jika ada sesuatu yang tidak pahami.

Selain itu, Tirta juga mengimbau perusahaan asuransi agar dalam menjual produk asuransi secara transparan dan memastikan calon nasabah sudah memahami betul terkait polisnya. 

“Jangan suruh-suruh tanda tangan saja. Yang saya usulkan kalau bisa ya direkam jadi rekaman itu bisa menjadi pembuktian bahwa nasabah memang sudah paham betul ketika menandatangani polis” kata Tirta.

Selanjutnya: Klaim penebusan jadi pilihan nasabah asuransi jiwa penuhi kebutuhan dana saat pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×