kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korban PHK bisa dapat gaji, ini syarat dan cara daftar Jaminan Kehilangan Kerja


Senin, 29 November 2021 / 12:36 WIB
Korban PHK bisa dapat gaji, ini syarat dan cara daftar Jaminan Kehilangan Kerja


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -Jakarta. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa tunjangan tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.

Tujuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk menjaga standar hidup yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan. Untuk itu, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta program JKP.

Ada tiga kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pertama, pekerja yang diberhentikan sesuai dengan Pasal 154A UU Cipta Kerja.

Namun dikecualikan dengan alasan pemberhentian karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.

Selain itu, peserta yang berhak menerima manfaat program JKP adalah pekerja yang ingin bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Baca Juga: Pemerintah siap meluncurkan program jaminan kehilangan pekerjaan akhir tahun ini

Syarat penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut persyaratan penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

1. Warga negara Indonesia atau WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai tahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2013. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Usaha besar dan menengah yang diikutsertakan dalam program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM
  • Usaha kecil dan mikro yang diikutsertakan dalam program minimal JKN, JKK, JHT, dan JKM

2. Memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja

3. Belum berusia 54 tahun

Baca Juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan: manfaat, iuran, syarat klaim

3 Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sementara itu, berikut adalah manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

1. Uang Tunai berupa:

  • 45% gaji 3 bulan pertama dan 25% gaji 3 bulan berikutnya
  • Maksimal 6 bulan

2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja

  • Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja
  • Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja

3. Pelatihan kerja

  • Pelatihan berbasis kompetensi
  • Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta

Baca Juga: Persiapan 90%, Program JKP Siap Dirilis Akhir Tahun




TERBARU

[X]
×