Penulis: Virdita Ratriani
Berikut ini adalah sumber pembiayaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:
- Kontribusi iuran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat adalah 0,22%.
- Rekomposisi iuran untuk program JKK sebesar 0,14% dan JKM sebesar 0,10%. Ketentuan dasar penghitungan upah adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan batas atas upah adalah Rp 5 juta.
Cara mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Berikut cara mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Peserta lama atau existing
- Perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan data hubungan kerja dengan karyawannya mengenai status hubungan kerja karyawan tersebut. Data hubungan kerja yang dimaksud berupa:
- Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Nomor dan/atau tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.
Baca Juga: Peserta aktif non ASN di BPJS Ketenagakerjaan capai 3.050.746 orang
2. Peserta baru
Isi formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran berisi informasi yang harus diisi oleh calon peserta, yaitu sebagai berikut:
- Nama Perusahaan
- Nama pekerja atau buruh
- Nomor ID atau induk kependudukan
- Tanggal lahir pekerja atau buruh
- Nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja PKWT, atau nomor dan/atau
- Tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangakatan bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja PKWTT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News