kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Korban PHK bisa dapat gaji, ini syarat dan cara daftar Jaminan Kehilangan Kerja


Senin, 29 November 2021 / 12:36 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi korban PHK. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.


Penulis: Virdita Ratriani

Berikut ini adalah sumber pembiayaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kontribusi iuran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat adalah 0,22%.
  • Rekomposisi iuran untuk program JKK sebesar 0,14% dan JKM sebesar 0,10%. Ketentuan dasar penghitungan upah adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan batas atas upah adalah Rp 5 juta.

Cara mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Berikut cara mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Peserta lama atau existing

  • Perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan data hubungan kerja dengan karyawannya mengenai status hubungan kerja karyawan tersebut. Data hubungan kerja yang dimaksud berupa:
  • Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  • Nomor dan/atau tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.

Baca Juga: Peserta aktif non ASN di BPJS Ketenagakerjaan capai 3.050.746 orang

2. Peserta baru

Isi formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran berisi informasi yang harus diisi oleh calon peserta, yaitu sebagai berikut:

  • Nama Perusahaan
  • Nama pekerja atau buruh
  • Nomor ID atau induk kependudukan
  • Tanggal lahir pekerja atau buruh
  • Nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja PKWT, atau nomor dan/atau
  • Tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangakatan bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja PKWTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×