kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,46   1,15   0.12%
  • EMAS1.343.000 -0,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korban PHK bisa dapat gaji, ini syarat dan cara daftar Jaminan Kehilangan Kerja


Senin, 29 November 2021 / 12:36 WIB
Korban PHK bisa dapat gaji, ini syarat dan cara daftar Jaminan Kehilangan Kerja


Penulis: Virdita Ratriani

Berikut ini adalah sumber pembiayaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kontribusi iuran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat adalah 0,22%.
  • Rekomposisi iuran untuk program JKK sebesar 0,14% dan JKM sebesar 0,10%. Ketentuan dasar penghitungan upah adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan batas atas upah adalah Rp 5 juta.

Cara mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Berikut cara mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Peserta lama atau existing

  • Perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan data hubungan kerja dengan karyawannya mengenai status hubungan kerja karyawan tersebut. Data hubungan kerja yang dimaksud berupa:
  • Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  • Nomor dan/atau tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.

Baca Juga: Peserta aktif non ASN di BPJS Ketenagakerjaan capai 3.050.746 orang

2. Peserta baru

Isi formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran berisi informasi yang harus diisi oleh calon peserta, yaitu sebagai berikut:

  • Nama Perusahaan
  • Nama pekerja atau buruh
  • Nomor ID atau induk kependudukan
  • Tanggal lahir pekerja atau buruh
  • Nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja PKWT, atau nomor dan/atau
  • Tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangakatan bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja PKWTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×