kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan: manfaat, iuran, syarat klaim


Jumat, 26 November 2021 / 07:18 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan: manfaat, iuran, syarat klaim
ILUSTRASI. Ilustrasi bantuan untuk korban PHK. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diluncurkan secara resmi oleh pemerintah mulai Februari 2022. Namun, pemerintah akan memulai soft launching program JKP BPJS Ketenagakerjaan pada akhir tahun ini.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.

Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), program JKP akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 selain program bantuan sosial yaitu PKH, BST, dan program sembako BLT.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah amanat Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.

Baca Juga: Aturan Teknis Sudah Lengkap, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program JKP

Manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS TK dan PP No.37/2021, berikut sejumlah keunggulan dan manfaat program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan:

1. Tunjangan tunai diberikan setiap bulan, maksimal enam bulan upah dengan besaran tunjangan:

  • 45% dari gaji bulanan untuk tiga bulan pertama
  • 25% dari gaji sebulan untuk tiga bulan berikutnya

Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Jika upah peserta melebihi batas atas upah, jumlah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat adalah batas atas upah.

2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja

Manfaat mengakses informasi pasar kerja berupa informasi pasar kerja dan bimbingan kerja.

Baca Juga: Optimalkan penyaluran perumahan pekerja, pemerintah revisi Permenaker




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×