kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Korban PHK bisa dapat gaji, ini syarat dan cara daftar Jaminan Kehilangan Kerja


Senin, 29 November 2021 / 12:36 WIB
Korban PHK bisa dapat gaji, ini syarat dan cara daftar Jaminan Kehilangan Kerja
ILUSTRASI. Ilustrasi korban PHK. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID -Jakarta. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa tunjangan tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.

Tujuan JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk menjaga standar hidup yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan. Untuk itu, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta program JKP.

Ada tiga kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pertama, pekerja yang diberhentikan sesuai dengan Pasal 154A UU Cipta Kerja.

Namun dikecualikan dengan alasan pemberhentian karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.

Selain itu, peserta yang berhak menerima manfaat program JKP adalah pekerja yang ingin bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Baca Juga: Pemerintah siap meluncurkan program jaminan kehilangan pekerjaan akhir tahun ini

Syarat penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut persyaratan penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

1. Warga negara Indonesia atau WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai tahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2013. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Usaha besar dan menengah yang diikutsertakan dalam program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM
  • Usaha kecil dan mikro yang diikutsertakan dalam program minimal JKN, JKK, JHT, dan JKM

2. Memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja

3. Belum berusia 54 tahun

Baca Juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan: manfaat, iuran, syarat klaim

3 Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sementara itu, berikut adalah manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

1. Uang Tunai berupa:

  • 45% gaji 3 bulan pertama dan 25% gaji 3 bulan berikutnya
  • Maksimal 6 bulan

2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja

  • Layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan kerja
  • Dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja

3. Pelatihan kerja

  • Pelatihan berbasis kompetensi
  • Dilakukan melalui LPK milik pemerintah atau perusahaan swasta

Baca Juga: Persiapan 90%, Program JKP Siap Dirilis Akhir Tahun

Sumber pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Berikut ini adalah sumber pembiayaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kontribusi iuran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat adalah 0,22%.
  • Rekomposisi iuran untuk program JKK sebesar 0,14% dan JKM sebesar 0,10%. Ketentuan dasar penghitungan upah adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan batas atas upah adalah Rp 5 juta.

Cara mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Berikut cara mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Peserta lama atau existing

  • Perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan data hubungan kerja dengan karyawannya mengenai status hubungan kerja karyawan tersebut. Data hubungan kerja yang dimaksud berupa:
  • Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  • Nomor dan/atau tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.

Baca Juga: Peserta aktif non ASN di BPJS Ketenagakerjaan capai 3.050.746 orang

2. Peserta baru

Isi formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran berisi informasi yang harus diisi oleh calon peserta, yaitu sebagai berikut:

  • Nama Perusahaan
  • Nama pekerja atau buruh
  • Nomor ID atau induk kependudukan
  • Tanggal lahir pekerja atau buruh
  • Nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja PKWT, atau nomor dan/atau
  • Tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangakatan bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja PKWTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×