kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.903   68,00   0,38%
  • IDX 6.324   -50,89   -0,80%
  • KOMPAS100 824   -8,78   -1,05%
  • LQ45 627   -5,94   -0,94%
  • ISSI 219   -1,88   -0,85%
  • IDX30 348   -3,09   -0,88%
  • IDXHIDIV20 432   -2,78   -0,64%
  • IDX80 94   -0,97   -1,02%
  • IDXV30 118   -0,63   -0,53%
  • IDXQ30 111   -0,92   -0,82%

Korban PHK ingin dapat gaji? Ini cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan dan syaratnya


Sabtu, 04 Desember 2021 / 10:10 WIB


Penulis: Virdita Ratriani

Berikut ini adalah sumber pembiayaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kontribusi iuran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat adalah 0,22%.
  • Rekomposisi iuran untuk program JKK sebesar 0,14% dan JKM sebesar 0,10%. Ketentuan dasar penghitungan upah adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan batas atas upah adalah Rp 5 juta.

Cara mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Berikut cara mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Peserta lama atau existing

  • Perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan data hubungan kerja dengan karyawannya mengenai status hubungan kerja karyawan tersebut. Data hubungan kerja yang dimaksud berupa:
  • Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  • Nomor dan/atau tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.

Baca Juga: Peserta aktif non ASN di BPJS Ketenagakerjaan capai 3.050.746 orang

2. Peserta baru

Isi formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran berisi informasi yang harus diisi oleh calon peserta, yaitu sebagai berikut:

  • Nama Perusahaan
  • Nama pekerja atau buruh
  • Nomor ID atau induk kependudukan
  • Tanggal lahir pekerja atau buruh
  • Nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja PKWT, atau nomor dan/atau
  • Tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangakatan bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja PKWTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×