kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korban PHK ingin dapat gaji? Ini cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan dan syaratnya


Sabtu, 04 Desember 2021 / 10:10 WIB
Korban PHK ingin dapat gaji? Ini cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan dan syaratnya


Penulis: Virdita Ratriani

Berikut ini adalah sumber pembiayaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kontribusi iuran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat adalah 0,22%.
  • Rekomposisi iuran untuk program JKK sebesar 0,14% dan JKM sebesar 0,10%. Ketentuan dasar penghitungan upah adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan batas atas upah adalah Rp 5 juta.

Cara mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Berikut cara mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Peserta lama atau existing

  • Perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan data hubungan kerja dengan karyawannya mengenai status hubungan kerja karyawan tersebut. Data hubungan kerja yang dimaksud berupa:
  • Nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  • Nomor dan/atau tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.

Baca Juga: Peserta aktif non ASN di BPJS Ketenagakerjaan capai 3.050.746 orang

2. Peserta baru

Isi formulir pendaftaran. Formulir pendaftaran berisi informasi yang harus diisi oleh calon peserta, yaitu sebagai berikut:

  • Nama Perusahaan
  • Nama pekerja atau buruh
  • Nomor ID atau induk kependudukan
  • Tanggal lahir pekerja atau buruh
  • Nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja PKWT, atau nomor dan/atau
  • Tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangakatan bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja PKWTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×