Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - Dalam menarik wajib pajak melapor pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang (TA) 2 menyelenggarakan program Pojok Pajak di Thamrin Nine, Jakarta pada Kamis (6/3/2025). Dalam Pojok Pajak, KPP Pratama TA 2 melayani laporan layanan seperti SPT PPh orang pribadi, SPT PPh badan, pendaftaran EFIN, serta konsultasi pajak.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama TA 2 Widi Mursito menjelaskan, program Pojok Pajak merupakan layanan laporan dan konsultasi pajak di luar KPP. Tidak hanya di Thamrin Nine, Widi menyebut program Pojok Pajak turut diselenggarakan di berbagai wilayah di Indonesia.
“Pojok Pajak rutin diselenggarakan setiap tahun oleh seluruh KKP di Indonesia. Kalau di KPP TA 2, kami juga ada program lain yaitu Gerai Pajak di Thamrin City dan Pasar Tanah Abang Blok A. Ini (Gerai Pajak) bukanya seminggu sekali,” jelas Widi kepada Tim Kontan pada Kamis (6/3/2025).
Sedangkan Pojok Pajak sendiri sudah berlangsung pada empat kelurahan di Tanah Abang, di antaranya Kebon Kacang, Kebon Melati, Petamburan, Kampung Bali. Widi menambahkan, Pojok Pajak berfokus pada wajib pajak di wilayah tertentu. Untuk di Thamrin Nine, KPP Pratama TA 2 menargetkan 100 wajib pajak atau karyawan yang bekerja di sekitar Thamrin Nine untuk segera lapor pajak lewat Pojok Pajak.
Ada dua cara yang diterapkan KPP dalam menarik wajib pajak, yaitu menawarkan pembukaan Pojok Pajak kepada perusahaan punya banyak karyawan atau wajib pajak atau KPP menghubungi langsung perusahaan yang ingin membuka layanan lapor pajak. Bila cocok, KPP akan menyiapkan penyuluh atau konsultan pajak agar wajib pajak dapat segera melapor pajak lebih fleksibel.
Wajib pajak juga tidak perlu takut saat lupa EFIN ketika ingin melapor pajak. Widi menjelaskan, KPP memberikan konsultasi pajak agar wajib pajak memahami skema saat pelaporan pajak.
Dengan waktu lapor pajak yang kian pendek, ia mengajak wajib pajak untuk segera membayar pajak. Selain di kantor, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak terdekat untuk melapor pajak agar dapat mengefisiensi biaya dan waktu.
Tak lupa, ada sanksi juga bagi wajib pajak yang belum melapor pajak berdasarkan waktu yang telah ditentukan. “Untuk orang pribadi, ada denda Rp100 ribu per tahun. Untuk badan Rp1 juta. Selain denda uang, performa perusahaan akan turun kalau karyawannya belum bayar pajak. Itu yang saya tahu,” tegas Widi.
Selanjutnya: Diprotes Importir China, Kebijakan Ekspor Batubara Wajib Pakai HBA Tetap Jalan
Menarik Dibaca: Ini Langkah Praktis Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu ATM dengan Aman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News