Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebut saat ini terkait pemanggilan empat fintech peer to peer lending yang melakukan penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) sedang dalam proses.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan KPPU sedang memproses panggilan kepada empat fintech peer to peer lending yang melakukan penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan). Ia mengatakan proses ini sudah berlangsung sejak minggu lalu.
"Fintech yang disebutkan kemarin akan dihadirkan untuk dimintakan keterangannya, pemanggilan sudah dilakukan sejak minggu lalu dan minggu ini," jelas Daswin pada Kontan, Senin (26/2).
Daswin juga mengungkapkan saat ini KPPU masih meminta keterangan untuk memperoleh data ataupun informasi guna memperjelas persoalan. Menurutnya saat ini status keempat fintech peer to peer lending tersebut belum masuk dalam pelanggaran unsur dalam UU No. 5 tahun 1999.
Baca Juga: Danacita Klaim Belum Terima Panggilan KPPU Terkait Pinjaman Mahasiswa
"Masih dalam tataran penelitian, jadi kami melakukan permintaan keterangan dari berbagai pihak seperti pelaku usaha, pemerintah, dan lainnya," ungkap Daswin.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan dalam waktu dekat akan memanggil empat perusahaan atau fintech lending yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa secara daring.
Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan pemanggilan tersebut untuk menangani persoalan pinjaman mahasiswa daring.
Fanshurullah menerangkan keempat perusahaan tersebut, yakni PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).
Hingga saat ini KPPU masih dalam proses menindaklanjuti pemanggilan keempat fintech tersebut.
Baca Juga: Platform Fintech P2P Lending Julo Berencana Gelar IPO
Daswin mengatakan dari keempat fintech tersebut ada yang sudah memenuhi panggilan dan ada pula yang masih dijadwalkan ulang. Ia juga mengatakan terkait permasalahan tersebut KPPU juga telah mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi saat ini kami masih mendengar pernyataan dari berbagai pihak, belum masuk dalam dugaan pelanggaran," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News