kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkara Pinjaman Mahasiswa, KPPU Bakal Panggil 4 Fintech Lending


Jumat, 23 Februari 2024 / 14:24 WIB
Perkara Pinjaman Mahasiswa, KPPU Bakal Panggil 4 Fintech Lending
ILUSTRASI. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan panggil 4 fintech


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat akan memanggil 4 perusahaan atau fintech peer to peer (P2P) lending yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa secara daring.

Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan pemanggilan tersebut untuk menangani persoalan pinjaman mahasiswa daring. Dia menerangkan keempat perusahaan tersebut, yakni PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

"Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai Rp 450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (22/2).

Fanshurullah menyampaikan berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No.12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Juga: Dorong Kemitraan UMKM dan Korporasi Besar, Begini Upaya Kemenkop UKM dan KPPU

Sebelumnya, Fanshurullah menyebut KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan itu, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring atau fintech lending untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

"Namun, dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan," tuturnya.

Fanshurullah menyampaikan permasalahan kali ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

Dalam kasus kali ini, dia bilang pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. 

Baca Juga: Digugat Lender Perihal Dugaan Gagal Bayar, Ini Respons Modal Rakyat

Fanshurullah menyampaikan KPPU sesuai tugas dan kewenangannya akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.

"Oleh karena itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut," kata Fanshurullah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×