kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kredit dalam perhatian khusus bank naik, ini penjelasan OJK


Jumat, 13 Juli 2018 / 15:14 WIB
Kredit dalam perhatian khusus bank naik, ini penjelasan OJK
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski kredit yang masuk kategori macet turun dibanding tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit dalam perhatian khusus atau kolektibilitas 2, sampai April 2018 justru naik.

Berdasarakan data OJK, sampai April 2018, kredit dalam perhatian khusus sebesar Rp 265,6 triliun, naik 6,03% secara tahunan atau year on year (yoy).

Sedangkan nominal kredit bermasalah pada sampai April 2018 sebesar Rp 133,3 triliun, turun 0,36% yoy. Jika dihitung berdasarkan rasio, sampai April 2018 rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) sebesar 2,79% atau turun 26 basis poin (bps) dibanding periode yang sama tahun lalu.

Sedangkan jika dihitung jumlah kredit bermasalah ditambah kredit dalam perhatian khusus kemudian dibagi total kredit, maka rasionya akan berambah sebesar 8,35%.

Angka 8,35% ini jika ditambah dengan jumlah kredit yang direstukturisasi disebut dengan kredit berisiko atau loan at risk.

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK mengatakan terkait dengan kredit dalam perhatian khusus ini sebenarnya kredit tersebut masih bagus.

"Karena semua kewajibannya termasuk pembayaran masih dipenuhi," kata Boedi kepada kontan.co.id, Jumat (13/7). Tapi karena situasi seperti harga komoditas tiba-tiba jelek, maka cash flow debitur menjadi masalah.

Sehingga debitur tersebut mengalami gagal bayar sementara. Beberapa sebab lain adalah adanya pengikatan agunan belum beres, asuransi yang tidak di-cover dan cash flow menurun.

Debitur tipe ini harus lebih diperhatikan dibandingkan yang lain. Menurut OJK kredit tipe ini umumnya belum perlu direstrukturisasi, apalagi dihapus buku.

Jan Hendra, Sekretaris Perusahaan BCA bilang untuk loan at risk BCA sekitar 3,8% dari total kredit Mei 2018.

"Trennya stabil dan kami sudah mempunyai pencadangan yang cukup," kata Jan kepada kontan.co.id, Jumat (13/7). 

Secara umum per Mei 2018 pertumbuhan kredit BCA sebesar 13,4% yoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×