kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Kredit Korporasi Perbankan Tumbuh 13,2% per Januari 2023


Senin, 26 Februari 2024 / 11:08 WIB
Kredit Korporasi Perbankan Tumbuh 13,2% per Januari 2023
ILUSTRASI. Bank Indonesia melaporkan penyaluran kredit korporasi perbankan tumbuh lebih tinggi pada Januari 2024.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia melaporkan penyaluran kredit korporasi perbankan tumbuh lebih tinggi pada Januari 2024. Tercatat penyaluran kredit mencapai Rp 3.603 triliun, tumbuh 13,3% secara tahunan atawa year on year (YoY).

Pertumbuhan kredit korporasi tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan posisi Desember 2023 yang tumbuh 11,6% YoY.

Berdasarkan jenis penggunaannya, pertumbuhan kredit pada Januari 2024 dipengaruhi oleh perkembangan kredit modal kerja, kredit investasi dan kredit konsumsi.

Baca Juga: OJK Minta Kredit Bank ke Fintech Lending Tak Dominan, Demi Hindari Risiko Gagal Bayar

Secara rinci, kredit modal kerja tumbuh 12,2% YoY, meningkat dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya yang sebesar 10,7% YoY. Pertumbuhan tersebut didorong oleh sektor keuangan, real estat dan jasa perusahaan serta sektor pertambangan dan penggalian.

Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 46,9% YoY, ini merupakan yang tertinggi dibandingkan kredit sektor lainnya.

Sementara itu kredit investasi tumbuh 12,8% YoY, yang terutama bersumber dari sektor industri pengolahan dan sejenisnya, serta sektor pengangkutan dan komunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×