Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemegang Polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) tengah dihadapkan pada kondisi yang tidak memiliki pilihan. Hanya satu keinginan yang diharapkan oleh para pemegang polis ini yaitu dananya kembali.
Seperti diketahui, Kresna Life saat ini dalam kondisi dimana antara Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pencabutan izin usaha. Pilihan kedua menjadi yang ditakuti pemegang polis.
Salah satu poin yang ditawarkan dalam RPKP tersebut ialah melakukan perubahan status dari pemegang polis menjadi pemberi pinjaman subordinasi. Dimana, kondisi tersebut diharapkan bisa merubah kondisi risk based capital (RBC) dan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dicabut.
Berdasarkan penjelasan RPKP yang diterima KONTAN, pinjaman subordinasi ini bisa mengubah RBC Kresna Life menjadi 138% dengan catatan lebih dari 80% pemegang polis setuju. Per 2021, RBC Kresna life berada di level negatif 323%.
Di sisi lain, rasio kecukupan investasi diproyeksikan juga bisa mencapai 318%. Sehingga, kondisi tersebut harapannya bisa menjadikan sanksi PKU dari Kresna Life dicabut dan mengangkat kinerja perusahaan maupun saham-saham afiliasi yang nantinya bisa dibayarkan ke pemegang polis.
Baca Juga: Kuasa Hukum Dirut Kresna Life Optimistis Permohonan Praperadilan Diterima
Menerima tawaran tersebut, Kuasa Hukum Beberapa Nasabah Kresna Life Benny Wulur mengungkapkan bahwa beberapa nasabah sepakat dengan hal itu. Mengingat, tak ada jalan lain agar uang-nya kembali.
Memang, Benny mengetahui bahwa jikalau nantinya Kresna Life kembali mengalami masalah yang sama dan harus dilikuidasi, maka pemberi pinjaman subordinasi merupakan prioritas terakhir dan bisa jadi tidak mendapatkan uang-nya.
“Daripada sekarang tidak ada harapan, lebih baik pinjaman subordinasi tapi ada harapan Kresna Life bisa mencicil dan membayar,” ujar Benny.
Sementara itu, sumber KONTAN yang mengetahui pembentukan RPKP ini mengatakan bahwa terakhir OJK meminta Kresna Life untuk meminta surat pernyataan persetujuan dari setiap pemegang polis untuk menjadi pertimbangan dalam pengesahan RPKP.
Sumber ini juga menambahkan bahwa Kresna Life telah menyiapkan skema pembayaran cicilan terhadap nasabah tergantung besaran kewajiban yang target selesai dalam waktu 5 tahun setelah PKU dicabut.
“Cicilan pinjaman subordinasi ini nantinya tanpa haircut ataupun bunga yang bisa didapatkan,” ujar sumber tersebut.
Di sisi lain, ia menyebut ada pilihan cicilan bagi nasabah untuk yang tidak mau menunggu lama dengan mengubah kewajiban polisnya ke aset properti. Dimana, Kresna Life akan mengoptimalisasikan aset milik grup dan bekerjasama dengan beberapa pengembang properti.
Baca Juga: Ketegasan OJK Dalam Penyelesaian Kasus Kresna Life Dinantikan
“Properti ini ada potensi bisa menyelesaikan 70% dari total kewajiban, yaitu sekitar Rp 3,5 triliun. Ada nasabah yang memang tertarik,” imbuhnya.
Sementara itu, di saat fokus membayar cicilan terhadap nasabah, Kresna Life juga berencana untuk menjalankan bisnis baru dengan rencana terlebih dahulu merubah nama perusahaan.
Ia pun menegaskan bahwa tidak akan ada skema ponzi dalam bisnis baru asuransi yang akan dijalankan tersebut. Sebab, menurutnya akan ada pengawasan terus dari regulator terhadap produk-produk yang mau dipasarkan.
Kontan sudah menghubungi OJK. Sayangnya, belum ada keterangan terkait perkembangan dari RPKP Kresna Life.
Sementara itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengungkapkan bahwa kondisi tersebut baik itu pinjaman subordinasi bukan menjadi solusi. Mengingat, belum tentu pinjaman subordinasi itu uang kembali.
“Kan yang dibutuhkan saat ini oleh nasabah itu dana tunai. Jadi perlu ada suntikan modal baru untuk membayar kewajiban kepada nasabah,” ujar Irvan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News