kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45984,15   -6,22   -0.63%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kronologi nasabah gugat BCA karena deposito hangus


Selasa, 27 Oktober 2020 / 13:09 WIB
Kronologi nasabah gugat BCA karena deposito hangus
ILUSTRASI. PT Bank Central Asia Tbk atau BCA digugat oleh seorang warga Surabaya Jawa Timur bernama Anna Suryani. REUTERS/Willy Kurniawan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Jahja menuturkan, perbankan akan selalu memenuhi hak-hak nasabah, termasuk hak nasabah untuk menerima uang pencairan deposito. Hak tersebut bakal tetap diberikan sekalipun bilyet depositonya hilang, terselip, rusak, ataupun terbakar. 

"Itu tetap akan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau kalau diminta dengan memang bukti yang ada, dan itu dicairkan. Sebagai bukti, itu dicairkan ke rekeningnya. Dia (nasabah) terima itu, enggak bisa disangkal bahwa uang itu masuk kembali ke yang mempunyai deposito," ujar dia. 

Baca Juga: Sebagian Besar Anggota Bank BUKU IV Mencatat Penurunan Laba Bersih per Agustus 2020

Tentu saja kata Jahja, bila telah dicairkan, nasabah tak lagi boleh mengklaim depositonya belum dicairkan bila suatu saat bilyet deposito ditemukan. "Bahwa di kemudian hari yang bersangkutan ketemu (bilyet deposito yang sempat hilang), yah, sorry enggak bisa," ungkap dia. 

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Nasabah BCA yang Mengaku Depositonya Hangus Setelah 32 Tahun"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Total laba bank BUKU IV anjlok 26,4%, tapi laba BCA dan Panin masih bisa naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×