kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.777   19,00   0,12%
  • IDX 7.465   -14,67   -0,20%
  • KOMPAS100 1.154   -0,52   -0,05%
  • LQ45 915   1,16   0,13%
  • ISSI 226   -1,02   -0,45%
  • IDX30 472   1,60   0,34%
  • IDXHIDIV20 569   1,93   0,34%
  • IDX80 132   0,17   0,13%
  • IDXV30 140   1,00   0,72%
  • IDXQ30 157   0,29   0,18%

KSSK: Risiko Kredit Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan Turun hingga September 2022


Kamis, 03 November 2022 / 13:45 WIB
KSSK: Risiko Kredit Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan Turun hingga September 2022
ILUSTRASI. KSSK melihat ada perbaikan risiko baik industri perbankan maupun perusahaan pembiayaan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melihat tingkat risiko fungsi intermediasi jasa keuangan terus menurun. Seiring dengan semakin kokohnya permodalan industri jasa keuangan. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan saat ini masih berlangsung tren konsisten perbaikan risiko baik industri perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Hal ini didukung likuiditas memadai dan permodalan kuat. 

“Non performing loan (NPL) gross perbankan hingga September 2022 turun menjadi 2,78% sementara non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan turun 2,58%,” ujar Mahendra secara virtual pada konferensi pers KSSK, Kamis (3/11). 

Baca Juga: Lebih Tinggi, OJK Proyeksikan Kredit Perbankan 2023 Bisa di Atas 1,5 Kali PDB

Ia menambahkan, likuiditas perbankan memadai dengan rasio alat likuid per non core deposit mencapai 121,62% per September 2022. Sedangkan  alat likuid per dana pihak ketiga (DPK) perbankan berada di level 27,35%. 

Tak hanya likuiditas, permodalan industri jasa keuangan juga memadai. Ia menyebut rasio kepemilikan modal minimum atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan masih berada di posisi 25,12%. Sedangkan kekuatan asuransi jiwa dan umum kian kokoh tercermin dari risk based capital (RBC) masing-masing 467,25% dan 312,79%.

“Begitupun dengan gearing ratio perusahaan pembiayaan capai 2 kali. Namun tentu saja OJK cermati dan lakukan langkah mitigasi potensi risiko yang berdampak kinerja lembaga keuangan maupun stabilitas jasa keuangan maupun kinerja saat ini baik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×