Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menemukan ada beberapa pelanggaran yang terjadi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam hal ini terkait penggunaan dana KUR yang didapatkan oleh nasabah.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius bilang mengungkapkan dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha. Ia menyebutkan ada sebagian yang digunakan juga untuk merenovasi rumah, membeli kendaraan dan lainnya.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh KemenKopUKM terhadap 1.047 debitur, ditemukan 6% dari responden mempergunakan KUR untuk investasi seperti membeli tanah atau lahan. 1% responden juga mengungkapkan menggunakan KUR untuk keperluan lain semacam untuk melahirkan.
Terkait hal tersebut, Yulius bilang pihaknya akan memperketat monitoring maupun pengawasan yang terjadi. Ia menilai kondisi ini bisa terjadi karena ada kenakalan dari nasabah itu sendiri.
Baca Juga: KemenKopUKM Pesimistis Penyaluran KUR Hingga Akhir Tahun Bisa Memenuhi Target
“Kita akan melakukan kebijakan berikutnya, apa kita suruh bongkar saja nanti rumahnya,” ujar Yulius.
Ia pun berharap pengawasan yang lebih ketat lagi mampu menjadikan penyaluran KUR ini bisa lebih tepat sasaran. Sehingga, harapan UMKM naik kelas bisa benar-benar terwujud.
Di sisi lain, Yulius menampik bahwa pelanggaran itu semerta-merta juga dilakukan perbankan agar mampu mencapai target penyaluran KUR. Mengingat, saat ini penyaluran KUR masih jauh dari target.
Hingga 20 November 2023, realisasi penyaluran KUR baru mencapai Rp 218,4 triliun. Capaian tersebut baru mencapai 73,54% dari target penyaluran KUR tahun ini yang senilai Rp 297 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News