Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
JAKARTA. Nasib PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk (RELI) di semester I 2017 kurang beruntung. Perusahaan yang dimiliki oleh Anton Budidjaja ini mencetak penurunan laba bersih 22,91% menjadi Rp 10,97 miliar, dari semester I 2016 yang sebesar Rp 14,23 miliar.
Padahal pada kuartal I 2017, emiten bersandi saham RELI itu bisa mencetak pertumbuhan laba 14,17% menjadi Rp 8,30 miliar dari sebelumnya Rp 7,27 miliar.
Dalam laporan keuangan RELI yang dipublikasikan di situs PT Bursa Efek Indonesia, Jumat (4/8), terlihat jelas penyebab dari rontoknya keuntungan perusahaan ini. Penyebabnya tak lain adalah penurunan pendapatan kegiatan perantara perdagangan efek sebesar 44,28%, menjadi Rp 25,71 miliar dari sebelumnya Rp 46,14 miliar.
Hal tersebut berimbas pada jumlah pendapatan usaha RELI yang terpangkas 30,42%, dari sebelumnya Rp 53,82 miliar menjadi Rp 37,45 miliar.
Meski beban usaha bisa ditekan sebanyak 21,51%, namun tetap saja tidak bisa menyelamatkan RELI dari penurunan keuntungan. Sebab, laba usaha RELI semester I 2017 turun 44,25% dari Rp 22,42 miliar menjadi Rp 12,50 miliar.
Dalam laporan keuangan itu sendiri tidak disebutkan penyebab anjloknya kegiatan perantara perdagangan efek. Laporan keuangan RELI ini ditandatangani oleh Anita selaku Presiden Direktur, Sriwidjaja sebagai Direktur, dan Anton Bididjaja selaku Komisaris Utama RELI, tertanggal 27 Juli 2017.
Jurgantara Usman selaku Presiden Direktur sebelumnya, telah mengundurkan diri, bersamaan dengan Anak Agung Gde Arinta Kameswara di posisi Direktur. Sementara, Erry TP Hidayat kini menjabat Sekretaris Perusahaan RELI menggantikan Nurwati Tunggal.
Sekedar mengingatkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu telah menjatuhkan denda senilai Rp 500 juta pada RELI, terkait kasus penipuan investasi yang dilakukan mantan karyawannya, Esther Pauli Larasati. Selain itu, perusahaan efek ini harus menyetorkan fee transaksi yang pernah diperoleh dari transaksi yang ditangani Larasati senilai Rp 5 miliar kepada OJK.
Dalam rilis hasil pemeriksaan kasus Larasati, OJK menilai, dalam fungsi manajemen risiko, Reliance tidak melaksanakan parameter batasan transaksi (limit trading) untuk kepentingan nasabah. Padahal, parameter ini sudah tertuang dalam prosedur operasi standar sebaga Perantara Pedagang Efek.
Alasan lain OJK, Reliance mempekerjakan EP Larasati sebagai marketing atau pemasaran meski Larasati tidak memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News