kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Lagi, empat provinsi ajukan pembentukan Jamkrida


Rabu, 07 Januari 2015 / 12:18 WIB
Lagi, empat provinsi ajukan pembentukan Jamkrida
ILUSTRASI. Manfaat daun salam untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Empat pemerintah daerah tingkat provinsi mengajukan perizinan pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida). Mereka adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Papua dan Jambi. Sampai akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru 10 provinsi yang resmi memiliki Jamkrida.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan OJK mengatakan, tahun ini total ada 14 provinsi yang diperkirakan akan memiliki Jamkrida. “Empat provinsi sudah mengajukan perizinan dan sedang dalam proses. Tahun ini, mereka dapat langsung beroperasi setelah izin terbit,” ujarnya, kemarin (6/1).

Jamkrida, sambung dia, akan mendorong roda perekonomian daerah lebih maju lagi, karena penyalur kredit mendapatkan jaminan dalam menyalurkan kreditnya kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM). “Makanya, kami terus mendorong pembentukan Jamkrida di masing-masing provinsi,” terang dia.

Saat ini, tercatat 20 Jamkrida yang belum membentuk Jamkrida atau mengajukan perizinan ke OJK. Alasan provinsi yang belum membentuk Jamkrida ini lantaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD belum menurunkan peraturan daerahnya. Pembentukan Jamkrida sendiri membutuhkan perda dari pemerintah provinsi setempat.

Menurut Firdaus, beberapa di antaranya telah memiliki peraturan daerah, namun belum membentuk Jamkrida dan mengajukan perizinan, sementara 16 lainnya malah belum sama sekali mempunyai peraturan daerah terkait perusahaan penjaminan kredit. OJK sendiri menargetkan 10 provinsi membentuk Jamkrida di sepanjang tahun ini.

Adapun, 10 provinsi yang telah membentuk Jamkrida di sepanjang tahun lalu, yakni Jawa Timur, Bali, Riau, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Bangka Belitung. Kesiapan pemerintah provinsi ini lantaran sektor UMKM di wilayahnya memiliki peranan terhadap perekonomian daerahnya.

“Sebagai upaya percepatan pembentukan Jamkrida, OJK berperan aktif dengan melayani permintaan pemerintah provinsi untuk berkonsultasi dalam proses pembentukannya, termasuk juga memberikan pemahaman kepada pihak DPRD dan pemerintah provinsi pentingnya perusahaan penjaminan untuk mendorong perekonomian daerah,” imbuh Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×