Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi-lagi, nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dibingungkan dengan penyelesaian kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan tersebut. Sebab, batas waktu telah terlampaui namun kejelasan tak ditemui.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi batas waktu bagi Kresna Life untuk meminta persetujuan dari masing-masing pemegang polis terkait draft dokumen konversi ke pinjaman subordinasi (SOL) yang baru hingga 25 April 2023.
Hanya saja, hingga batas waktu tersebut, beberapa nasabah mengaku belum menerima dokumen perjanjian SOL itu. Padahal, dokumen itu juga ditunggu oleh nasabah untuk memutuskan apakah bakal setuju untuk konversi atau tidak.
Salah satu nasabah Kresna Life Christian bilang dirinya belum menerima dokumen terbaru terkait konversi tersebut. Oleh karenanya, ia berharap ada kejelasan dari OJK terkait langkah-langkah selanjutnya seperti apa. “Secara prinsip sih saya setuju konversi,” ujarnya.
Baca Juga: Asuransi Bermasalah Bikin Resah
Meski demikian, Christian bilang bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan bisa tidak setuju dengan konversi. Ia bilang itu tergantung isi dari perjanjian terbaru nantinya.
Ia bilang salah satu poin yang bisa membuat dirinya tak setuju dengan konversi adalah jika skema pembayaran yang diajukan terlalu lama. Dimana, kemungkinan besar skema tersebut sudah tercantum dalam perjanjian. “Maksimal lima tahunlah. Kalau tidak ada skema ya saya tidak setuju,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu nasabah Kresna Life Santy yang sekeluarga memiliki kerugian awal hingga Rp 3,25 miliar mengungkapkan bahwa pihaknya bakal tetap menolak perjanjian SOL yang ditawarkan oleh Kresna Life. Sebab, menurutnya perjanjian tersebut bakal banyak merugikan bagi dirinya.
“SOL itu kan nanti menjadi ekuitas dan itu prioritasnya terakhir karena seperti bagian dari pemegang saham dan dengan melepas polis otomatis tidak di bawah perlindungan OJK” ujarnya.
Meskipun demikian, ia bilang tetap menghargai nasabah lain yang menyetujui untuk melakukan konversi ke SOL. Ditambah tidak mengajak atau mempengaruhi siapapun untuk tidak setuju. “Sikap tidak setuju saya jangan diartikan bahwa saya serta merta menginginkan cabut izin usaha,” jelasnya.
Baca Juga: Masih Ada 11 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK, Siapa Saja?
Menurutnya, keputusan cabut izin usaha atau tidak adalah pertimbangan penuh dari OJK. Ditambah, itu merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan, bukan pemegang polis.
“Tapi nanti kalau sudah harus tanda tangan di atas meterai, kemungkinan bakal ada pemegang polis yang berubah pikiran untuk tidak setuju,” jelasnya.
Ia berharap jikalau nasabah yang setuju SOL ternyata tidak mampu memenuhi ketentuan RBC hingga minimal 120%, pemegang saham tetap mau menambah modal untuk menutupi kekurangan hingga mencukupi RBC sesuai yang ditentukan OJK.
“Jangan nanti jika tidak mencukupi yang setuju SOL menjadi diputar balik itu karena kesalahan pemegang polis yang tidak mau membantu,” ujarnya.