Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, ia juga menanggapi bahwa jika nantinya Kresna Life harus mendapat sanksi pencabutan izin usaha, dirinya menilai itu sudah menjadi keputusan yang memang dipikirkan matang-matang oleh OJK.
Oleh karenanya, jika cabut izin usaha benar dilakukan, ia berharap OJK bisa melakukan upaya-upaya agar uang nasabah ini bisa kembali, apalagi dengan terbitnya PP 5/2023.
Sayangnya, hingga berita ini turun, OJK maupun Kresna Life tidak memberikan tanggapan apapun.
Baca Juga: Angin Segar Pembayaran Klaim Asuransi
Sumber Kontan pun membisikkan bahwa saat ini draft dokumen perjanjian konversi itu belum mendapat persetujuan dari OJK. Dimana, Kresna Life baru memberikan revisi draft tersebut pada 18 April 2023 yang lalu.
Dengan demikian, bisa saja Kresna Life mendapat kesempatan waktu kesekian kalinya dari OJK untuk menyelesaikan permintaan tersebut atau ada sanksi tegas yang berulang kali juga menjadi ancaman dari OJK untuk Kresna Life.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News