Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah membereskan tata kelola industri Bank Perekonomian Raykat kembali dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, OJK mencabut izin usaha BPR Persada Guna.
Pencabutan izin BPR ini merupakan pencabutan keempat yang telah dilakukan OJK sepanjang 2023. Catatan tersebut lebih banyak dari pencabutan izin BPR yang terjadi pada 2022, yang hanya dua BPR.
Adapun, BPR yang telah dicabut OJK sepanjang tahun ini, antara lain BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, dan PT BPR Indotama UKM Sulawesi.
“(Pencabutan) akibat pelanggaran ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Senin (4/12).
Baca Juga: Sepanjang 2023, OJK Telah Cabut Izin Usaha 3 Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan penyelesaian hak dan kewajiban BPR tersebut diserahkan pada tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan.
Ia juga bilang penindakan tegas terhadap BPR yang terlibat fraud dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen. Serta, penguatan BPR pasca diterbitkannya UU P2SK.
Terhadap dua BPR yang dicabut izin usahanya, antara lain BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur dan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, LPS telah melakukan likuidasi.
Adapun, LPS mencatat BPR KRI merupakan BPR terbesar kedua yang pernah ditutup. Bank ini tercatat memiliki 34.000 rekening saat dinyatakan resmi dilikuidasi dengan total dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 337,17 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News