CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.902   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.161   -53,29   -0,74%
  • KOMPAS100 1.093   -9,23   -0,84%
  • LQ45 870   -5,50   -0,63%
  • ISSI 216   -1,84   -0,84%
  • IDX30 446   -2,21   -0,49%
  • IDXHIDIV20 539   -0,29   -0,05%
  • IDX80 125   -1,02   -0,81%
  • IDXV30 136   0,09   0,06%
  • IDXQ30 149   -0,46   -0,31%

OJK cabut sanksi pembatasan usaha kepada Jakarta Inti Bersama, ini alasannya


Jumat, 11 September 2020 / 13:16 WIB
OJK cabut sanksi pembatasan usaha kepada Jakarta Inti Bersama, ini alasannya
ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (I


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan PT Jakarta Inti Bersama sehingga perusahaan bisa beroperasi kembali sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-103/NB.1/2020 tanggal 12 Agustus 2020. 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan, bahwa pencabutan sanksi karena perusahaan telah memenuhi empat ketentuan dari regulator. 

Pertama, perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 20 POJK 68 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Perusahaan wajib mempekerjakan pialang asuransi secara penuh waktu.

Baca Juga: Belasan korban Kresna Life melapor ke Polisi

Kedua, telah meneruskan premi dari tertanggung ke perusahaan asuransi yang tidak melebihi 30  hari kerja. Dengan demikian, Perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) POJK 70 Tahun 2016.

"Aturan ini mengatur bahwa perusahaan pialang asuransi wajib menyerahkan premi atau kontribusi yang diterima kepada perusahaan asuransi paling lama 30 hari kerja," kata Anggar, dalam siaran pers OJK, Kamis (10/9).

Ketiga, perubahan pemegang saham terakhir telah disetujui OJK melalui surat OJK Nomor S-1126/NB.122/2020 tanggal 29 Juli 2020. 

Dengan demikian, perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (1) POJK 68 tahun 2016 yang mengatur bahwa setiap perubahan kepemilikan Perusahaan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK.

Baca Juga: Kontribusi ke pendapatan besar, rekrutmen agen asuransi terus dilakukan

Terakhir, pemenuhan tambahan modal perusahaan telah disetujui dan diadministrasikan di OJK melalui surat OJK Nomor S-1126/NB.122/2020 tanggal 29 Juli 2020 dan berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2019 yang telah di audit oleh auditor independen dan ekuitas perusahaan telah mencapai ketentuan minimum ekuitas.

Dengan demikian, perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan (2) huruf a yang menyatakan bahwa perusahaan pialang asuransi  wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 2 miliar dan paling lambat tanggal 30 Juni 2019.

Selanjutnya: Jakarta kembali perketat PSBB, begini dampaknya bagi industri asuransi umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×