CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Langgar aturan, OJK batasi usaha Asuransi Jiwa Indosurya Sukses


Rabu, 21 Oktober 2020 / 15:45 WIB
Langgar aturan, OJK batasi usaha Asuransi Jiwa Indosurya Sukses
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan usaha bagi PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses di bidang perasuransian. Hal ini tertuang dalam surat nomor S-380/NB.2/2020 tanggal 4 September 2020.

“OJK mengumumkan telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Lantaran telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (21/10).

Lebih lanjut Ihsanuddin bilang, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha ini maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha. Hal ini efektif sejak tanggal 4 September 2020.

Baca Juga: Menebak calon direktur utama Bank Mandiri, siapa saja yang jadi kandidat kuat?

“Sanksi ini sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha. Di samping itu, Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo,” pungkas Insanuddin.

Selanjutnya: Ubah nama, OJK berikan izin usaha untuk Fins Insurance Broker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×