Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan usaha bagi PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses di bidang perasuransian. Hal ini tertuang dalam surat nomor S-380/NB.2/2020 tanggal 4 September 2020.
“OJK mengumumkan telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Lantaran telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (21/10).
Lebih lanjut Ihsanuddin bilang, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha ini maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha. Hal ini efektif sejak tanggal 4 September 2020.
Baca Juga: Menebak calon direktur utama Bank Mandiri, siapa saja yang jadi kandidat kuat?
“Sanksi ini sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha. Di samping itu, Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo,” pungkas Insanuddin.
Selanjutnya: Ubah nama, OJK berikan izin usaha untuk Fins Insurance Broker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News