Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran. Kali ini regulator membekukan kegiatan usaha PT Intesif Multif Finance karena melanggar sejumlah aturan.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II Moch. Ihsanuddin menyebut, pemberian sanksi pembekuan itu tertuang dalam surat Nomor S-459/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020.
Baca Juga: Jurus Adira Finance meningkatkan pembiayaan di akhir tahun
"Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," kata Ihsanuddin seperti dikutip lama resmi OJK, Minggu (15/1).
Dalam ketentuan itu, perusahaan pembiayaan wajib memenuhi Pasal 7 jo. Pasal 2, Pasal 23 ayat (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 36 paling lama satu bulan sesuai tanggal surat pemberitahuan.
"Dengan pembekuan tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha," tegasnya.
Selanjutnya: Laksanakan rekomendasi pemeriksaan, OJK cabut sanksi Kresna Life
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News