kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

Langgar aturan, OJK bekukan Intensif Multi Finance


Minggu, 15 November 2020 / 16:42 WIB
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran. Kali ini regulator membekukan kegiatan usaha PT Intesif Multif Finance karena melanggar sejumlah aturan.  

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II Moch. Ihsanuddin menyebut, pemberian sanksi pembekuan itu tertuang dalam surat Nomor S-459/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020.

Baca Juga: Jurus Adira Finance meningkatkan pembiayaan di akhir tahun

"Perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan," kata Ihsanuddin seperti dikutip lama resmi OJK, Minggu (15/1). 

Dalam ketentuan itu, perusahaan pembiayaan wajib memenuhi Pasal 7 jo. Pasal 2, Pasal 23 ayat (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 36 paling lama satu bulan sesuai tanggal surat pemberitahuan.

"Dengan pembekuan tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha," tegasnya. 

Selanjutnya: Laksanakan rekomendasi pemeriksaan, OJK cabut sanksi Kresna Life

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×