kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.998   74,00   0,41%
  • IDX 6.148   -94,03   -1,51%
  • KOMPAS100 799   -14,31   -1,76%
  • LQ45 612   -9,30   -1,50%
  • ISSI 212   -3,34   -1,55%
  • IDX30 339   -4,87   -1,42%
  • IDXHIDIV20 427   -2,25   -0,52%
  • IDX80 91   -1,67   -1,79%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,73%
  • IDXQ30 110   -0,92   -0,84%

Langgar Aturan, OJK Jatuhkan Sanksi Pembekuan Kepada Corpus Prima Ventura


Rabu, 01 Februari 2023 / 19:02 WIB
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Corpus Prima Ventura.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan pembukuan ini karena Corpus Prima Ventura tidak menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk tahun buku 2021.

Sehingga, perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku terakhir.

Baca Juga: Perkuat organisasi, Bos OJK Lantik 16 Pimpinan Satuan Kerja Baru

Pembekuan kegiatan usaha tersebut dituangkan dalam surat nomor SS-5/NB.2/2023 tanggal 11 Januari 2023 kepada PT Corpus Prima Ventura yang beralamat di Surabaya.

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan modal ventura Corpus Prima Ventura, maka perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," kata Moch Ihsanuddin dalam keterangan tertulis di laman resmi OJK, Rabu (2/1). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×