Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Corpus Prima Ventura.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan pembukuan ini karena Corpus Prima Ventura tidak menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik untuk tahun buku 2021.
Sehingga, perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lama 4 (empat) bulan setelah tahun buku terakhir.
Baca Juga: Perkuat organisasi, Bos OJK Lantik 16 Pimpinan Satuan Kerja Baru
Pembekuan kegiatan usaha tersebut dituangkan dalam surat nomor SS-5/NB.2/2023 tanggal 11 Januari 2023 kepada PT Corpus Prima Ventura yang beralamat di Surabaya.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan modal ventura Corpus Prima Ventura, maka perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," kata Moch Ihsanuddin dalam keterangan tertulis di laman resmi OJK, Rabu (2/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News