kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.874   6,00   0,04%
  • IDX 7.309   113,47   1,58%
  • KOMPAS100 1.121   16,19   1,47%
  • LQ45 892   15,10   1,72%
  • ISSI 222   1,61   0,73%
  • IDX30 458   9,73   2,17%
  • IDXHIDIV20 552   12,53   2,32%
  • IDX80 129   1,53   1,21%
  • IDXV30 137   2,25   1,67%
  • IDXQ30 152   3,21   2,15%

Laporan BPK menyebut pembiayaan LPEI tak sesuai prinsip tata kelola


Minggu, 17 Mei 2020 / 16:16 WIB
Laporan BPK menyebut pembiayaan LPEI tak sesuai prinsip tata kelola
ILUSTRASI. kantor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank). KONTAN/Baihaki/9/2/2016


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menilai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Hal ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan terhadap LPEI tahun 2017 sampai dengan semester I-2019.

Dalam temuannya, BPK menyebut LPEI belum sepenuhnya menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam pemberian dan pengelolaan pembiayaan ekspor nasional. Alhasil, BPK merekomendasikan agar LPEI melakukan perbaikan pada proses bisnis pembiayaan mulai dari penetapan target market, inisiasi hingga monitoring pembiayaan, sebagai bagian dari kerangka penanganan pembiayaan bermasalah.

Baca Juga: UMKM binaan LPEI bisa ekspor saat pandemi covid-19, bukti pasar ekspor masih terbuka

Dalam laporan yang dirilis pada 31 Desember 2019 itu disebutkan bahwa LPEI memiliki pembiayaan bermasalah yang cukup tinggi. Hal ini terjadi di hampir di seluruh sektor pembiayaan. Yang tertinggi antara lain subsektor bidang perikanan dan laut yang punya NPF per tahun 2019 sebesar 56,28%. Kemudian pada subsektor bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi sebesar 28,5%. Serta ada pula bidang usaha industri logam dasar, besi baja yang NPFnya sebesar 29,92%. Dan masih banyaknya sektor lain yang punya NPF di level 11%-19%.

Temuan BPK kedua dalam laporan tersebut juga menyebutkan ada pemberian fasilitas kepada Grup "JD" yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kinerja keuangan historikal, proyeksi yang wajar dan kemampuan guarantor. Untuk pembiayaan ini BPK memandang monitoring belum dilaksanakan secara optimal serta skema penanganan pembiayaan bermasalah belum dilakukan untuk semua gurp debitur.

Sementara temuan ketiga, persetujuan pemberian fasilitas pembiayaan dan pemberian izin penerbitan global bond kepada "Grup DT" belum sepenuhnya memperhatikan risiko gagal bayar. 

Temuan berikutnya, BPK menilai analisis pemberian pembiayaan kepada "Grup BJU" belum mempertimbangkan aspek terkait penurunan harga dan proyeksi produksi. Selain itu, belum terdapat agunan yang belum diikat dan belum adanya skema penanganan pembiayaan bermasalah.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×