Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pelonggaran loan to value (LTV) yang bisa meringankan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) memang berlaku untuk permintaan rumah pertama dan seterusnya. Namun, Bank Indonesia tetap melarang KPR untuk rumah kedua dan seterusnya yang berstatus inden.
Yeti Kurniati, Direktur Kebijakan Makroprudensial BI, larangan ini untuk menjaga risiko wanprestasi. “Larangan inden ini berlaku untuk permintaan kredit rumah kedua dan seterusnya, di bank konvensional ataupun syariah,” kata Yeti, kemarin (24/6).
Bank dapat memberikan kredit untuk rumah pertama yang berstatus inden, setelah ada perjanjian kerjasama bank dan pengembang. Syarat lainnya, pengembang memberikan jaminan pada bank, baik yang berasal dari pihak mereka maupun pihak lain, yang bisa digunakan menyelesaikan untuk kewajiban jika properti tidak bisa diselesaikan sesuai perjanjian.
Misalnya, jaminan yang diberikan oleh pengembang kepada bank berupa aset tetap, aset bergerak, bank guarantee, standby letter of credit atau dana yang dititipkan dalam bentuk escrow account di bank pemberi kredit. Kemudian, nilai jaminan yang diberikan oleh pengembang paling kurang sebesar selisih antara komitmen kredit dengan pencairan yang dilakukan bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News