kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.799   42,00   0,25%
  • IDX 8.626   16,11   0,19%
  • KOMPAS100 1.194   5,93   0,50%
  • LQ45 856   2,72   0,32%
  • ISSI 308   1,11   0,36%
  • IDX30 439   0,20   0,04%
  • IDXHIDIV20 511   0,25   0,05%
  • IDX80 134   0,52   0,39%
  • IDXV30 138   -0,12   -0,09%
  • IDXQ30 140   0,27   0,20%

Larangan inden rumah kedua ke atas tetap berlaku


Kamis, 25 Juni 2015 / 13:07 WIB
Larangan inden rumah kedua ke atas tetap berlaku


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pelonggaran loan to value (LTV) yang bisa meringankan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) memang berlaku untuk permintaan rumah pertama dan seterusnya. Namun, Bank Indonesia tetap melarang KPR untuk rumah kedua dan seterusnya yang berstatus inden. 

Yeti Kurniati, Direktur Kebijakan Makroprudensial BI, larangan ini untuk menjaga risiko wanprestasi. “Larangan inden ini berlaku untuk permintaan kredit rumah kedua dan seterusnya, di bank konvensional ataupun syariah,” kata Yeti, kemarin (24/6).

Bank dapat memberikan kredit untuk rumah pertama yang berstatus inden, setelah ada perjanjian kerjasama bank dan pengembang. Syarat lainnya, pengembang memberikan jaminan pada bank, baik yang berasal dari pihak mereka maupun pihak lain, yang bisa digunakan menyelesaikan untuk kewajiban jika properti tidak bisa diselesaikan sesuai perjanjian. 

Misalnya, jaminan yang diberikan oleh pengembang kepada bank berupa aset tetap, aset bergerak, bank guarantee, standby letter of credit atau dana yang dititipkan dalam bentuk escrow account di bank pemberi kredit. Kemudian, nilai jaminan yang diberikan oleh pengembang paling kurang sebesar selisih antara komitmen kredit dengan pencairan yang dilakukan bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×