kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI: LTV diperlonggar, KPR bisa tumbuh 12%


Rabu, 24 Juni 2015 / 18:59 WIB
BI: LTV diperlonggar, KPR bisa tumbuh 12%


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memproyeksikan terjadinya kenaikan kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 12% pada tahun ini. Pertumbuhan KPR bakal terjadi setelah keluarnya aturan pelonggaran porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) KPR bank konvensional dan bank syariah.

Direktur Kebijakan Makroprudensial BI Yeti Kurniati mengatakan, pertumbuhan KPR akan mencapai 12% pada akhir tahun ini. “Secara agregat, aturan pelonggaran LTV ini setidaknya akan menambah 1% pertumbuhan KPR dengan nilai kredit Rp 4,5 triliun,” kata Yeti, Rabu (26/5). Adapun perbankan mencatat pertumbuhan kredit rumah tinggal sebesar 12,82% menjadi Rp 308,19 triliun per April 2015, dibandingkan posisi Rp 273,02 triliun per April 2014.

Kemudian, kredit kepemilikan flat dan apartemen tumbuh 8,76% menjadi Rp 13,07 triliun per April 2015, dibandingkan posisi Rp 12,01 triliun per April 2014. Serta, kredit kepemilikan ruko atau rukan tumbuh 5,61% menjadi Rp 26,26 triliun per April 2015, dibandingkan posisi Rp 24,87 triliun per April 2014.

Yeti menambahkan, aturan pelonggaran LTV pada KPR ini hanya berlaku untuk bank yang memiliki rasio NPL gross pada KPR dan secara umum di bawah 5%. Misalnya, per April 2015, rasio NPL untuk KPR sebesar 2,48%, rasio NPL untuk flat dan apartemen sebesar 1,42%, dan rasio NPL untuk ruko dan rukan sebesar 2,76%.

Informasi saja, aturan pelonggaran LTV ini tertuang pada PBI No.17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang berlau sejak tanggal 18 Juni 2015.

Pada aturan tersebut tertuang adanya peningkatan besaran rasio LTV KPR bank syariah sebesar 10% untuk permintaan kredit rumah pertama, kedua dan seterusnya. Nah, aturan ini berlaku untuk tipe rumah 22 meter-70 meter sesuai dengan jenis rumah dan apartemennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×