kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,37   -3,13   -0.34%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Layanan Gadai Non Emas Syariah, Nasabah Bisa Meraup Pinjaman Lebih dari Rp 1 Miliar


Jumat, 22 Desember 2023 / 18:08 WIB
 Layanan Gadai Non Emas Syariah, Nasabah Bisa Meraup Pinjaman Lebih dari Rp 1 Miliar
ILUSTRASI. Kontan - BRI Kilas Ultra Mikro Online


Reporter: Lailatul Anisah, Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk pegadaian syariah bisa menjadi salah satu alternatif bagi individu atau pelaku usaha yang ingin mendapatkan pinjaman dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah.

Gadai non emas syariah misalnya. Dilansir dari laman resmi PT Pegadaian, gadai non emas syariah memiliki beberapa keunggulan di antaranya dapat memberikan pinjaman tunai mulai dari Rp 1 juta sampai lebih dari Rp 1 miliar. 

Oleh karena itu, Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian, Riana Rifai mengklaim gadai non emas ini menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia.

Hal ini terlihat dari data dimana outstanding financing (OSF) gadai non emas per 27 November 2023 secara tahunan atau year-on-year (yoy) tumbuh signifikan di angka 34,37% dengan OSF mencapai Rp 120,32 miliar dan jumlah rekening meningkat 7,5% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

Sebaran nasabah yang melakukan gadai non emas juga merata di seluruh Indonesia, namun terbesar ada di Kanwil Medan dengan kontribusi OSF sebesar 35,30% secara nasional.

"Nasabah yang menggunakan fasilitas tersebut paling banyak adalah pelaku usaha UMKM dan ibu rumah tangga," kata Riana.

Lebih lanjut, terkait dengan aset yang digunakan terbanyak adalah kendaraan bermotor. Namun beberapa lainnya adalah gawai, barang elektronik atau barang rumah tangga lainnya.

"Dan dana (gadai) tersebut biasanya digunakan untuk keperluan modal usaha, sedangkan untuk gadai barang elektronik paling banyak digunakan untuk kebutuhan konsumtif," jelas Riana.

Sebagai tambahan informasi,  jasa pemeliharaannya (mu'nah) gadai emas syariah ini hanya mencapai 0,47% per 10 harinya dan jangka waktu gadainya 1 sampai dengan 120 hari.

Adapun persyaratan untuk melakukan gadai non emas syariah di antaranya yaitu:

1.Fotokopi kartu identitas (KTP)

2.Menyerahkan jaminan beserta kelengkapan (dus, nota, charger dan lain-lain).

3.Mengisi form pengajuan dan menandatangani akad gadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×