kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Gadai Emas Syariah Jadi Alternatif Hindari Riba, Dapat Pinjaman Hingga Rp 500 Juta


Rabu, 13 Desember 2023 / 16:00 WIB
Gadai Emas Syariah Jadi Alternatif Hindari Riba, Dapat Pinjaman Hingga Rp 500 Juta
ILUSTRASI. Kontan - BRI Kilas Ultra Mikro Online


Reporter: Siti Masitoh, Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Holding Ultra Mikro PT Pegadaian terus memperluas layanan pembiayaan. Salah satunya adalah Pegadaian Emas Syariah, yang merupakan alternatif bagi masyarakat ketika membutuhkan dana darurat atau membutuhkan modal usaha. Di sisi lain, gadai syariah menjadi pilihan masyarakat muslim yang berupaya menghindari riba.

Melansir dari website resmi Pegadaian, Gadai Emas Angsuran Syariah adalah fitur produk gadai emas syariah yang memberikan pinjaman dana sistem gadai menggunakan jaminan emas perhiasan, batangan, dan berlian yang terikat emas dengan prinsip syariah dan angsuran bulanan.

Pelayanan Gadai Emas Angsuran Syariah juga tersedia di lebih dari 600 outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia dan aplikasi Pegadaian Syariah Digital.

Keunggulan dari gadai emas dengan angsuran syariah ini adalah, pertama pinjaman (marhun bih) mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 500 juta. Kedua, beragam pilihan jangka waktu yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan yaitu dengan tenor 12, 18, 24, dan 36 bulan.

Keempat, pinjaman dapat dilunasi sewaktu-waktu, dan kelima prosedur pinjamannya sangat mudah, cukup dengan membawa KTP dan barang jaminan berupa emas.

Jika tertarik, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP atau Kartu Identitas resmi lainnya. Memiliki marhun (barang jaminan) berupa emas baik emas perhiasan, batangan, atau berlian terikat emas, dan nasabah menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR), serta membayar administrasi (Mu’nah Akad) Rp 70.000.

Nasabah bisa mendatangi outlet atau cabang Pegadaian Syariah dan membawa Marhun (agunan), marhun dari nasabah akan ditaksir oleh penaksir atau petugas Pegadaian Syariah. Terakhir, Marhun Bih  diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×