Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini
KONTAN.CO.ID - Setiap tahun, wajib pajak harus menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak tidak hanya berlaku untuk orang pribadi, tetapi juga badan atau perusahaan.
Badan usaha bisa berbentuk koperasi, CV, PT, BUMN, dan sebagainya. Pendapatan wajib pajak badan usaha dalam satu tahun dikenakan pajak penghasilan yang sering disingkat PPh Badan.
Selain badan usaha, PPh Badan juga berlaku untuk lembaga yang berbentuk badan hukum lainnya seperti yayasan, organisasi massa, hingga organisasi sosial politik. Pendapatan atau penghasilan badan yang menjadi objek pajak di antaranya adalah laba usaha, dividen, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, sewa, bunga, hingga hadiah serta penghargaan.
Ada beberapa jenis PPh Badan yang harus dibayar dan dilaporkan, yang paling umum misalnya PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 Ayat 2.
PPh Pasal 21 mengatur pemotongan penghasilan para karyawan perusahaan yang dilakukan setiap bulan. Sedangkan PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan pada badan usaha di bidang ekspor, impor, penjualan barang mewah, dan re-impor.
Adapun PPh 23 merupakan pajak atas transaksi yang dilakukan dua pihak seperti pembagian keuntungan. Contohnya pemberian dividen, royalti, bunga, hadiah, atau hasil sewa. Akan halnya PPh Pasal 4 Ayat 2 mengatur tentang pemotongan pajak dari penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, bunga surat utang atau obligasi, transaksi saham dan sekuritas lainnya, hingga hadiah undian.
Suatu badan usaha bisa saja dikenakan PPh Badan lebih dari satu jenis. Wajib pajak badan usaha akan memperoleh kode atau ID billing untuk setiap pajak yang harus dibayarkan. ID billing tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak melalui bank, internet banking, atau saluran lainnya. Setelah membayar pajak, badan usaha akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang di dalamnya tercantum Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Dokumen BPN dan NTPN tersebut harus disimpan dan dikelola dengan baik oleh setiap badan usaha karena petugas pajak bisa sewaktu-waktu mengadakan pemeriksaan. Tidak adanya dokumen BPN dan NTPN akan menyulitkan badan usaha membuktikan pembayaran atau penyetoran pajak.
Selain itu pengarsipan bukti penyetoran pajak yang tidak dikelola dengan baik dapat membuat badan usaha terlambat melakukan pelaporan SPT. Jika terlambat, badan usaha pun akan dikenakan denda.
Makin besar suatu perusahaan, urusan pajaknya tentu juga semakin kompleks. Pembayaran dan pengelolaan dokumen bukti pembayaran pajak tidak mungkin dilakukan secara manual. Diperlukan transformasi digital yang memudahkan badan usaha melakukan transaksi pajak.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Bank Mandiri menghadirkan layanan perbankan digital Mandiri Cash Management yang dapat diakses melalui Wholesale Digital Super Platform Kopra by Mandiri. Mandiri Cash Management memberikan kemudahan bagi nasabah untuk memantau rekening bank dan melakukan berbagai jenis transaksi keuangan dengan jaringan koneksi yang aman.
Nasabah yang ingin melakukan pembayaran pajak secara mudah dan cepat melalui Mandiri Cash Management dapat menggunakan fitur Payment. Tersedia menu Tax Payment Overview, Single Tax Payment, dan Multiple Tax Payment by File Upload untuk memantau dan membayar transaksi pajak. Selain itu dokumen BPN dan NTPN dapat diunduh dengan mudah melalui menu Tax Payment Inquiry dan Inquiry NTPN.
Dengan Mandiri Cash Management, proses transaksi perbankan menjadi lebih efisien dan praktis. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Kopra by Mandiri atau hubungi Call Center 1500150.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News