Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang rupiah, harus terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui Aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) atau di laman https://pintar.bi.go.id.
Untuk lebih jelasnya, berikut mekanisme pemesanan dan penukaran uang di BI:
- Pemesanan melalui PINTAR Masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui PINTAR atau https://pintar.bi.go.id.
- Pemesanan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Keluarga di Kartu Tanda Penduduk (NIK-KTP).
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Pilih lokasi dan jam penukaran kas keliling yang Anda inginkan.
- Setelah itu, masukkan data pemesanan yang terdiri dari NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamt e-mail.
- Klik "Lanjutkan".
- Pilih pecahan uang yang akan ditukarkan dengan batas maksimal Rp 4 juta.
- Anda bisa milih "0" (klik panah bawah) jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu dan klik panah atas apabila ingin menukarkan pecahan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.
Selain itu, Anda juga bisa menukarkan uang peringatan kemerdekaan dengan nominal Rp 75.000 (UPK75).
Klik captcha dan instruksi yang tersedia. Setelah itu centang checkbox pernyataan data yang diisi dengan benar.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Tukar Uang BI di Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Cilacap
Bila sudah selesai menentukan jumlah pecahan, klik "Pesan".
PINTAR akan menampilkan resume bukti pemesanan. Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan atau dapat langsung diunduh melalui PINTAR saat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
Selain itu, Anda juga bisa mengunduh bukti pemesanan dalam bentuk file PDF dengan cara klik "Download Bukti Pemesanan" pada bagian bawah halaman pemesanan.
Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran pada PINTAR masih tersedia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News