kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.943   24,00   0,14%
  • IDX 7.711   133,47   1,76%
  • KOMPAS100 1.077   18,47   1,75%
  • LQ45 788   15,37   1,99%
  • ISSI 273   5,07   1,89%
  • IDX30 419   8,93   2,18%
  • IDXHIDIV20 515   13,10   2,61%
  • IDX80 121   2,06   1,73%
  • IDXV30 139   2,88   2,11%
  • IDXQ30 135   3,02   2,28%

OJK Jatuhkan 57 Sanksi Administratif Kepada Lembaga Jasa Keuangan


Jumat, 04 Oktober 2024 / 15:15 WIB
OJK Jatuhkan 57 Sanksi Administratif Kepada Lembaga Jasa Keuangan
ILUSTRASI. OJK menyampaikan sampai 20 September 2024 telah menjatuhkan 57 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sampai dengan 20 September 2024, Bidang Pengawasan OJK untuk asuransi dan dana pensiun telah menjatuhkan 57 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dari 57 sanksi tersebut terdiri dari 49 sanksi peringatan atau teguran dan delapan sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.

Selain itu, pada tanggal yang sama, OJK juga melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Juga: OJK: Sembilan Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Ketentuan Aktuaris Internal

"Hal ini dilakukan sejalan dengan upaya pengembangan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)," kata Ogi saat paparan RDK OJK, Selasa (1/10).

Selanjutnya, dia menyebutkan bahwa terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus, di mana dua Dana Pensiun di antaranya dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK. 

Sampai dengan Agustus 2024, OJK melaporkan aset industri asuransi mencapai Rp 1.132,49 triliun. Angka tersebut naik 1,32%, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp 1.117,75 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×