kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Penyaluran Pinjaman Industri Pergadaian Rp 84,18 Triliun per Agustus 2024


Jumat, 04 Oktober 2024 / 19:20 WIB
Penyaluran Pinjaman Industri Pergadaian Rp 84,18 Triliun per Agustus 2024
ILUSTRASI. OJK menyampaikan penyaluran pinjaman industri pergadaian mengalami peningkatan. KONTAN/Muradi/2017/02/16


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyaluran pinjaman industri pergadaian mengalami peningkatan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan penyaluran pinjaman perusahaan pergadaian sebesar Rp 84,18 triliun per Agustus 2024.

"Nilai itu mengalami peningkatan sebesar 25,83%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu," ucapnya dalam jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (2/10).

Baca Juga: Bisnis Gadai Terungkit Saat Ekonomi Sulit

Agusman menerangkan peningkatan penyaluran pinjaman oleh perusahaan pergadaian tersebut disebabkan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap pinjaman perusahaan pergadaian dalam rangka memenuhi kebutuhan.

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan aset perusahaan pergadaian per Agustus 2024 sebesar Rp 101,95 triliun. Nilai itu mengalami kenaikan sebesar 23,70%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu.

Baca Juga: Sejumlah Pegadaian Swasta Beberkan Kendala dalam Menjalankan Bisnis Gadai Emas

Sementara itu, Agusman menerangkan OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Pegadaian. Dia bilang RPOJK itu disusun sebagai bentuk pengembangan dan penguatan pergadaian. 

Salah satunya, akan mengatur kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko secara efektif. 

Selanjutnya: PM Singapura Beri Tanggapan Terkait Kasus Korupsi Mantan Menteri Transportasi

Menarik Dibaca: Ashley Hotel Group Gaet Tamu Lewat Kompetisi Seni Melipat Handuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×