kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.194   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Lembaga non bank bisa jual reksadana


Senin, 04 November 2013 / 22:45 WIB
Lembaga non bank bisa jual reksadana
ILUSTRASI. Foto udara proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta - Cikampek II Selatan Seksi 3 di Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (24/4/2022).ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

SURABAYA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan mengenai Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yang nantinya lembaga-lembaga keuangan nonbank, seperti perusahaan asuransi, koperasi bisa bertindak sebagai agen penjual reksa dana.

"Kami ingin reksa dana juga bisa dikenal masyarakat sampai ke daerah-daerah. Jaringan-jaringan industri keuangan non bank kan banyak di daerah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Surabaya, Senin (4/11).

Dilanjutkannya, untuk pembahasan aturan ini, OJK masih dalam tahap mengkaji bagaimana penyediaan infrastruktur, jaringan, serta keamanannya. "Kami juga akan lihat kerjasamanya seperti apa dengan lembaga-lembaga keuangan non bank itu," tambahnya.

Seperti pernah ditulis Surya sebelumnya, jumlah populasi masyarakat Indonesia yang berinvestasi di reksa dana masih sangat sedikit. Berdasarkan data Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI), dari total penduduk Indonesia sekitar 240 hingga 250 juta jiwa, baru sekitar 246.000 orang yang menjadi investor reksa dana.

Sedangkan di Jatim, dari populasi sekitar 38 juta jiwa, baru sekitar 40.000 orang yang berinvestasi di reksa dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×