kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Lender Laporkan iGrow ke Kepolisian, Ini Perkembangan Terbarunya


Jumat, 16 Februari 2024 / 17:17 WIB
Lender Laporkan iGrow ke Kepolisian, Ini Perkembangan Terbarunya
ILUSTRASI. Lender telah melaporkan fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) ke kepolisian


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lender telah melaporkan fintech peer to peer (P2P) lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow) ke kepolisian imbas masalah gagal bayar.

Pengacara para lender iGrow yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham membeberkan kabar terbaru terkait pelaporan para lender iGrow tersebut. 

Rifqi Zulham menyampaikan awalnya laporan kepolisian tersebut dilaporkan ke Mabes Polri pada 4 Januari 2023. Dia juga sempat menyampaikan Mabes Polri telah menyerahkan berkas laporan sejumlah lender mengenai kasus gagal bayar iGrow ke Polda Metro Jaya pada 15 Januari 2023.

"Terbaru, Polda Metro Jaya sudah memberikan SP2HP pada 12 Februari 2024. Kini, perkara sedang dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik terkait," katanya kepada Kontan, Kamis (15/2).

Baca Juga: Sejumlah Lender Bakal Kembali Menggugat iGrow Atas Kasus Gagal Bayar

Rifqi menerangkan pihaknya melaporkan pendiri atau pengurus PT LinkAja Modalin Nusantara terdahulu yang bernama PT Igrow Resources Indonesia.

Dia bilang laporan tersebut atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, kejahatan terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE), transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Rifqi juga mengatakan para lender belum mendapatkan uang pendanaan mereka dan pencairan klaim dari asuransi yang melindungi dari gagal bayar borrower. Sebagai informasi, iGrow sejauh ini memiliki TKB90 sebesar 53,44%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×