kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lewat SLIK, OJK kelola informasi debitur dari BI


Jumat, 05 Januari 2018 / 14:47 WIB
Lewat SLIK, OJK kelola informasi debitur dari BI


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2018, pengelolaan sistem informasi debitur berpindah dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketika masih dipegang BI, informasi debitur bernama SID atau sistem informasi debitur.

Sistem informasi debitur SID BI ini mempunyai perjalanan yang cukup panjang dimulai pada 1969. Setelah cukup lama dikelola BI, kemudian seiring berpindahnya tugas pengawasan bank ke OJK, maka dimulailah transisi pengelolaan informasi debitur ke OJK.

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK bilang sesuai dengan undang-undang OJK pasal 7 memberikan amanat bahwa informasi debitur dikelola oleh OJK.

"Karena saat peralihan sistem BI dan OJK masih tergabung maka pada 2014-2015 maka sementara SID dikelola BI," kata Boedi dalam diskusi dengan media, Jumat (5/1).

Boedi bilang meskipun secara sistem awalnya BI dan OJK masih bergabung pada 2014 OJK sudah mengembangkan SID. OJK ingin tidak hanya perbankan yang bisa menggunakan sistem ini, tapi juga seluruh industri keuangan termasuk lembaga pembiayaan dan modal ventura.

OJK mulai menjalankan peralihan SID ke SILK ini pada 2015. Karena pada saat itu OJK sudah mulai membuat grand design untuk SILK. Akhirnya pada 2016 OJK sudah melakukan percobaan untuk mulai berjalannya SILK secara penuh.

Pada akhir 2016, OJK melakukan pararel test antara SID dan SILK. Setelah semuanya berjalan dengan lancar maka akhirnya per 1 Januari SID ditutup dan sepenuhnya diganti oleh SILK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×