Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Bank Mutiara Tbk, kembali gagal terjual. Tenggat waktu yang dipatok sudah terlewati dan belum ada investor yang mau.
Padahal 2013 adalah tahun ketiga di mana UU LPS memerintahkan penjualan saham Bank Mutiara harus selesai. Pemerintah kukuh menjual eks Bank Century Tbk (BCIC) tersebut minimal nominal dana penyelamatan yang disuntikkan pada 2008-2009 yakni Rp 6,7 triliun.
Melalui siaran pers di laman LPS, lembaga penjamin simpanan itu mengumumkan telah menutup pendaftaran calon investor untuk penjualan tahap keempat Bank Mutiara pada 1 Juli 2013.
Masih dari sumber yang sama, dalam divestasi ini ada enam calon investor menyatakan berminat, tetapi hanya lima di antaranya yang memasukkan berkas persyaratan penawaran.
Kemudian, LPS melakukan prakualifikasi lima calon investor tersebut. Hasilnya, hanya dua calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif untuk dapat mengajukan penawaran awal.
"Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, kedua calon investor tersebut tidak memasukkan penawaran awal dan menyatakan tidak akan mengikuti proses penjualan saham Bank Mutiara lebih lanjut," jelas panitia penjualan.
Dengan tidak adanya calon investor yang melanjutkan proses penjualan saham Bank Mutiara, LPS menyatakan menutup proses tersebut. Sesuai amanat Pasal 42 UU LPS, upaya menjual saham Bank Mutiara akan dijadwalkan kembali pada waktu yang ditentukan kemudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News