Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Walau di tengah pandemi, nampaknya likuiditas jangka pendek sebagian besar bank masih ada di batas aman. Hal ini tercermin dari posisi rasio kecukupan likuiditas atau Liquidity Coverage Ratio (LCR) perbankan.
Ambil contoh, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) yang per Maret 2020 posisi rasio LCR perseroan masih dapat dijaga pada tingkat 137,9%.
Direktur Utama BTN Pahala Nugraha Mansury mengatakan, posisi tersebut sejatinya jauh di atas ambang yang ditetapkan oleh regulator yaitu 100%.
Baca Juga: Genjot KPR di tengah pandemi, BTN luncurkan program Ketupat Beruntung
Menurutnya, dengan kondisi likuiditas tersebut, Bank BTN masih dapat secara konsisten menjalankan fungsi intermediasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap mencatatkan pertumbuhan kredit yang positif pada kuartal I 2020.
Hal ini dapat dilihat pada pertumbuhan kredit Bank BTN yang masih tumbuh sekitar 4,59% secara year on year (yoy) menjadi Rp 253,25 triliun.
Pun, dari sisi cadangan kredit pihaknya juga mengklaim telah memupuk rasio pencadangan sesuai dengan arahan regulator.
“Sesuai ketentuan regulasi, kami sudah menyiapkan cadangan terutama untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 yang tidak tahu akan berakhir sampai kapan dan saat ini coverage ratio terjaga di atas 100%,” kata Pahala, Jumat (8/5).
Baca Juga: BTN: Walau ada pandemi, kinerja masih on track
Di sisi lain, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengaku tidak punya kendala dari sisi likuiditas terutama untuk jangka pendek.
Direktur Keuangan BCA Vera Eve Lim menuturkan bila berkaca pada laporan keuangan tahun 2019 lalu posisi LCR perseroan masih sangat tinggi yakni 276,3%.
Hal itu juga diperkuat dengan perolehan dana pihak ketiga (DPK) yang tumbuh 11% secara yoy menjadi Rp 699 triliun akhir tahun lalu.
Menurutnya, sebagai bagian dari sistem keuangan di Indonesia, pihaknya terus berkomitmen untuk tetap berkontribusi terhadap perekonomian sosial. Pun, memastikan kondisi keuangan teta terjaga.
Baca Juga: Bunga deposito tertinggi BCA 4,1%, Bank Mandiri 5,8%, BNI 5,5%, BRI 5,6%
"BCA berkomitmen untuk senantiasa memonitor kondisi likuiditas kredit, posisi likuiditas serta pengelolaan risiko operasional," kata Vera kepada Kontan.co.id, Sabtu (10/5).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peraturannya memang mewajibkan perbankan untuk menjaga rasio LCR di atas batas minimum 100% sesuai dengan ketentuan Basel III.
Implementasi aturan LCR ini bertujuan untuk mengantisipasi kestabilan likuiditas perbankan. Selain itu, dengan adanya aturan ini bank bisa diharapkan bisa mengelola kecukupan likuiditas dengan baik.
Baca Juga: BRI turunkan bunga kartu kredit jadi 2%, minimum cicilan 5% dari tagihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News